Jombang, Media Pojok Nasional –
Pengakuan itu datang dari dalam kantor desa sendiri. Dana Rp72.754.900 yang dianggarkan dalam APBDes 2025 untuk penyertaan modal BUMDes Desa Mentoro, Kecamatan Sumobito, hingga kini belum digunakan. Tahun anggaran telah lewat, kegiatan tak pernah berjalan.
Sekretaris Desa Mentoro, Gatot, tak menampik kondisi tersebut saat dikonfirmasi media ini. “Rencana di pake greenhouse pak, ngih masih di rekening, ngih masuk rekening BUMDes pak,” ujarnya. Ia menegaskan anggaran itu bagian dari APBDes 2025. Pernyataan ini menutup ruang tafsir: anggaran keluar dari siklus waktu tanpa realisasi.
Kerangka hukum singkat namun tegas:
- Permendagri 20/2018 Pasal 2 & Pasal 40 ayat (1) → keuangan desa wajib tertib, disiplin, dan kegiatan harus selesai dalam tahun anggaran
- UU Desa No. 6/2014 Pasal 26 ayat (4) → kepala desa wajib mengelola keuangan secara akuntabel
- UU Desa Pasal 29 → larangan penyalahgunaan kewenangan
Fakta Mentoro: anggaran 2025 tidak dijalankan hingga tahun berakhir. Ini bukan keterlambatan, melainkan pelanggaran disiplin anggaran.
Kepala desa adalah pemegang kekuasaan keuangan, sekretaris desa pengendali administrasi. Ketika anggaran tidak berjalan hingga melewati tahun, keduanya berada di titik tanggung jawab utama.
Dalih dana sudah di BUMDes tidak memutus kewajiban. Selama bersumber dari APBDes, tanggung jawab tetap di pemerintah desa.
Kalau terbukti, Konsekuensi hukumnya berlapis:
- Administratif (Permendagri 20/2018) → teguran, penundaan pencairan dana, evaluasi APBDes
- TGR (kerugian negara) → penggantian kerugian secara pribadi
- Pidana (UU Tipikor Pasal 3) → penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara
➜ ancaman: penjara 1–20 tahun & denda Rp50 juta–Rp1 miliar - UU Desa → sanksi hingga pemberhentian kepala desa
Kasus Mentoro berdiri di atas pengakuan. Anggaran ada, tahun lewat, kegiatan tidak ada.
Dalam tata kelola keuangan publik, ini bukan sekadar lalai, tetapi kondisi yang secara hukum telah memiliki konsekuensi. (hambaAllah).
