Bangkalan, Media Pojok Nasional – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak berupa sapi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangkalan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian sapi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan secara mobile dengan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai.
“Pada saat patroli penyelidikan di malam hari, anggota kami mencurigai sebuah kendaraan bak terbuka jenis L300 yang mengangkut sapi. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, diketahui sapi tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ujar AKP Hafid saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni BS (39), warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung, dan JH (56), warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sapi tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah Kecamatan Kwanyar. Tersangka BS berperan sebagai pelaku utama, sedangkan JH berperan sebagai penadah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka JH dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban sekitar pukul 04.00 WIB yang hendak memberi makan sapi miliknya di kandang yang berada di belakang rumahnya di Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar. Namun, sapi tersebut sudah tidak berada di kandang dan hanya tersisa tali pengikatnya.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan perangkat desa untuk melaporkannya ke Polres Bangkalan.
Lebih lanjut, AKP Hafid juga menyampaikan bahwa untuk kasus pencurian sapi di wilayah Kecamatan Tanah Merah, hewan ternak yang sebelumnya hilang telah berhasil ditemukan.
“Sapi ditemukan di area semak-semak setelah dilakukan pelacakan, termasuk dengan bantuan unit K9. Saat ini sapi tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, khususnya terkait kasus di wilayah Tanah Merah.
“Proses hukum masih berjalan dan akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan atau pelaku lainnya,” tutupnya.
(tan-Anam)
