Jombang, Media Pojok Nasional –
Dalih “tidak memiliki handphone” Kepala Desa Puton, Kecamatan Diwek, Minardi, runtuh oleh fakta: bendahara dan sekretaris masih bisa terhubung dengannya. Akses tidak hilang, ia dipilah. Selektivitas komunikasi ini adalah indikator klasik pengendalian informasi.
Di saat yang sama, kegiatan PJU TA 2025 tak temukan jejak di sistem perbendaharaan. Saat dikonfirmasi, bendahara dan sekretaris hanya menjawab “lupa”. Jawaban itu bertentangan dengan logika administrasi untuk kegiatan yang baru berjalan.
Penelusuran OM-SPAN kosong. Jika fisik ada tapi anggaran tak tercatat, risikonya mengarah pada pengelolaan tanpa dasar atau kegiatan fiktif. Ini bersinggungan langsung dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Ketidakmampuan menjelaskan sumber dana bukan sekadar kekosongan info, melainkan risiko pidana.
Empat Pagar, Satu Pertanyaan Prioritas, Yang tercatat justru empat proyek pagar senilai total ratusan juta: Rp37.239.500, Rp49.427.500, Rp31.773.400 dan Rp73.247.200.
Saat PJU (keselamatan publik) tak ada anggaran, sementara pagar berlapis, muncul dugaan distorsi prioritas. Jika terjadi pengurangan kualitas demi selisih dana, masuk ranah Pasal 7 dan Pasal 8 UU Tipikor, perbuatan curang dan penggelapan.
Pos “Film Dokumenter” Rp26,24 Juta: Ruang Elastis yang Berbahaya, Anggaran ini tanpa parameter output yang jelas berpotensi menjadi dana elastis. Jika terbukti mark-up atau pertanggungjawaban tidak sah, konsekuensinya kembali ke Pasal 2, 3, dan Pasal 9 UU Tipikor terkait pemalsuan pembukuan.
Menolak lupa, 2022: Material Non-SNI, Dari Cacat Teknis ke Cacat Pidana, Rekam jejak penggunaan semen non-SNI bukan sekadar masalah teknis. Ini pelanggaran hukum yang membahayakan mutu konstruksi. Secara hukum masuk Pasal 7, dan jika ada keuntungan pribadi, menjerat Pasal 2/3. Cacat mutu berubah menjadi cacat pidana.
“Lupa” yang Kolektif: Konspirasi Administrasi , Ketidakmampuan bendahara dan sekretaris menjelaskan alur dana menempatkan mereka dalam posisi genting. Sebagai pengelola keuangan dan administrasi, mereka wajib tahu. Jika ditemukan bukti tidak sah atau pembukuan palsu, Pasal 8 dan 9 siap menjerat, selain tentunya Pasal induk korupsi.
Komunikasi Disaring: Upaya Menutup Celah? Fakta bahwa internal bisa berkomunikasi tapi publik ditutup, mengindikasikan upaya pengaturan narasi. Namun prinsip tetap berlaku: setiap rupiah wajib punya jejak.
Rangkaian temuan ini, PJU hantu, anggaran mencurigakan, material ilegal, dan “lupa” kolektif, mengarahkan pada kebutuhan audit mendalam. Hukum sudah jelas: Pasal 2, 3, 7, 8, dan 9 UU Tipikor mengunci seluruh celah penyimpangan. (hambaAllah).
