DLH Bangkalan Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan Pelanggar Terancam Denda Rp1 Juta

BANGKALAN, Media Pojok Nasional – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di kawasan akses Suramadu. Imbauan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala DLH Bangkalan, Ahmad Siddik, menyusul masih ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah titik.

Ahmad Siddik menegaskan bahwa persoalan sampah bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam dari Dinas Lingkungan Hidup. Terkait sampah, ini merupakan masalah kita bersama, bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan membuang sampah sembarangan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp1 juta.

“Jika ada yang melanggar, tentu ada sanksi yang bisa dikenakan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam membuang sampah dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, Tim Unit Bersih Cepat (UBC) DLH Bangkalan turun langsung membersihkan sampah di kawasan Jalan Masjid Ngumpul, Sekarbunguh, Ngumpul, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang berada di sekitar akses Suramadu.

DLH Bangkalan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman. Pemerintah juga mengingatkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, dan penegakan aturan akan diterapkan bagi pihak yang terbukti melanggar.

“Marilah kita jaga kebersihan bersama. Jangan buang sampah sembarangan karena selain merugikan lingkungan, juga ada konsekuensi hukum yang harus dipatuhi,” pungkas Ahmad Siddik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *