Diduga Tanpa Izin, Aktivitas BTPN di Depan Polsek Mantup Dipertanyakan

Lamongan,Media Pojok Nasuonal –
Sebuah lokasi di depan Polsek Mantup yang mengatasnamakan BTPN diduga beroperasi tanpa izin wilayah resmi. Keberadaannya meresahkan warga di Kecamatan Mantup dan Kembangbahu, karena tidak dilengkapi plang atau identitas kantor perbankan sebagaimana mestinya.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1/2026), pihak yang disebut sebagai pimpinan BTPN Mantup, Dwi Fitri, menyatakan lokasi tersebut bukan kantor resmi, melainkan hanya tempat tinggal, dengan kantor pusat berada di Jakarta dan Surabaya. Namun aktivitas yang mengatasnamakan BTPN tetap berjalan di lokasi itu.

Upaya konfirmasi lanjutan oleh media Cakra Nusantara pada Jumat (9/10/2025) tidak mendapat respons, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya entitas bayangan yang beroperasi di luar pengawasan resmi.

Jika benar terdapat penggunaan identitas atau data tanpa izin, maka hal ini berpotensi melanggar UU Perbankan, UU Pelindungan Data Pribadi, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang ancamannya mencakup pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Publik kini mendesak OJK dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki keberadaan aktivitas BTPN di lokasi tersebut demi melindungi masyarakat dan keamanan data.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *