Rabat Beton Desa Pengampon Diduga Digarap Tanpa Standar Konstruksi

Jombang, Media Pojok Nasional –
Proyek rabat beton senilai Rp84.470.000 di Dusun Ngampon, Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Jombang, diduga kuat dikerjakan tanpa memenuhi tahapan teknis konstruksi sebagaimana mestinya.

Pekerjaan jalan sepanjang 93,75 meter dengan lebar 3,5 meter dan tebal 15 cm tersebut dibiayai Dana Desa tahun anggaran 2025. Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan proyek langsung digarap tanpa pembersihan lokasi, pengukuran trase, hingga pemadatan tanah dasar.

Lapisan tanah diduga tidak dikerjakan secara maksimal, bahkan tidak sesuai dengan aturan konstruksi yang benar. Tidak tampak ada pemadatan subgrade, urugan lantai kerja, maupun pelindung lapisan bawah beton. Padahal, fondasi tanah yang tidak stabil dapat menyebabkan jalan cepat retak dan rusak.

Selain itu, tidak tampak dokumen teknis, pelaksana tidak dapat diverifikasi, dan tak ada tanda-tanda bekisting standar saat pengecoran. Padahal, dalam konstruksi rabat beton, tahapan seperti pemasangan bekisting, pengecoran mutu K-225/K-250, hingga perawatan beton (curing) wajib dilakukan untuk menjamin kualitas.

Kondisi ini berpotensi melanggar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Penggunaan dana publik tanpa pengawasan teknis yang memadai menunjukkan lemahnya penerapan prinsip akuntabilitas.

Pihak desa melalui Sekretaris Desa, Suwandi saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025), tidak memberikan jawaban. Sementara itu, Camat Kabuh juga belum merespons permintaan konfirmasi dari media. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *