Raja Gresik dari Bawean: Abdul Aziz Pecandu Narkoba yang Kebal Hukum, FPSR Desak Presiden Turun Tangan

Gresik,Media Pojok Nasional – Abdul Aziz, Kepala Desa Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik, saat ini menjalani rehabilitasi sebagai pecandu narkoba di Pusat Rehabilitasi Giri Raharja, Driyorejo. Penanganan tanpa penahanan, tanpa pencopotan, dan tanpa sanksi hukum menimbulkan kecurigaan luas di tengah publik.

Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) menyebut kasus ini sebagai bentuk nyata anomali hukum dan diduga kuat dilindungi oleh jaringan kekuasaan. Ketua FPSR, Aris Gunawan, menegaskan bahwa tidak boleh ada kekuatan politik manapun yang ikut campur dalam penanganan kasus narkoba, terlebih terhadap pejabat publik.

“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan politik. Kasus narkoba bukan ruang tawar-menawar. Siapapun pelakunya, apalagi seorang kepala desa, harus diproses tegas. Dan kami menegaskan: Presiden harus mendengar kasus ini,” tegas Aris.

FPSR secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar mengambil tindakan langsung terhadap kejanggalan hukum dalam penanganan kasus Abdul Aziz.

“Kami akan menyurati Presiden. Negara tidak boleh menutup mata. Publik menunggu sikap tegas dari Presiden terhadap aparat di bawah yang gagal menegakkan keadilan,” lanjutnya.

Sejak 2020, Abdul Aziz telah keluar masuk diskotek di Surabaya. Jejak digital dan pemberitaan media tentang aktivitas malamnya sudah lama beredar. Namun, polisi justru menyatakan Aziz baru mengenal narkoba pada awal 2025, sebuah pernyataan yang disebut FPSR sebagai bentuk pembelokan fakta.

FPSR juga menyoroti kejanggalan dalam proses pencalonan Abdul Aziz sebagai kepala desa, yang mensyaratkan surat keterangan bebas narkoba. Jika ia kini direhabilitasi sebagai pecandu aktif, maka kuat dugaan terjadi manipulasi atau pembiaran administratif saat verifikasi berkas pencalonan.

“Ini bukan kesalahan prosedur. Ini pembiaran sistematis. Hanya di Gresik, pengguna narkoba bisa tetap menjabat tanpa sanksi. Dan publik berhak tahu siapa yang melindunginya,” kata Aris.

FPSR menuntut pencopotan Abdul Aziz dari jabatannya, serta mendesak investigasi menyeluruh atas keterlibatan semua pihak, mulai dari Dinas PMD, pihak kepolisian, hingga oknum dalam tim verifikasi.

Media ini masih menjalin komunikasi intensif dengan instansi hukum dan kelembagaan terkait di Jakarta. Setiap perkembangan dan hasil konfirmasi resmi akan disampaikan dalam pemberitaan selanjutnya.

Redaksi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan aktor non-yuridis dalam proses perlindungan Abdul Aziz, termasuk jalur-jalur politik yang berpotensi mempengaruhi arah penegakan hukum.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *