PONOROGO , Media Pojok Nasional – Informasi yang diperoleh menyebutkan dana “Sumbangan Suka Rela” tersebut diperuntukkan bagi pembayaran honor guru GTT dan kegiatan ekstrakurikuler. Informasi itu kemudian dikonfirmasi kepada pihak SMPN 4 Ponorogo.
Dalam dokumen Komite SMPN 4 Ponorogo tercantum nominal Rp90.000 per bulan disertai waktu pembayaran. Faktanya ada angka. Faktanya ada waktu. Dari sini muncul pertanyaan: apa dasar penetapan nominal dan waktu pembayaran tersebut?
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 membedakan pungutan dengan sumbangan. Pungutan bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya. Sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
SMPN 4 Ponorogo tercatat memiliki 766 peserta didik, 27 guru ASN, dan 18 GTT. Data anggaran juga perlu diperiksa. Realisasi BOS 2025 mencatat anggaran honor Rp72.225.000 pada tahap I dan Rp53.900.000 pada tahap II, dengan total Rp126.125.000.
Jika dana orang tua disebut digunakan untuk honor GTT, maka pertanyaan publik menjadi konkret: komponen honor apa yang dibiayai, siapa penerimanya, berapa besarannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya? Hal yang sama berlaku untuk kegiatan ekstrakurikuler. Perlu diketahui apakah kegiatan tersebut telah tercantum dalam perencanaan BOSP dan bagaimana posisi dana orang tua terhadap pembiayaan tersebut.
Jika Rp90.000 dibayarkan oleh 766 siswa setiap bulan, nilainya mencapai Rp68,94 juta per bulan, atau sekitar Rp827,28 juta dalam setahun apabila seluruh siswa membayar.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 4 Ponorogo, Winarti, hanya memberikan jawaban singkat. “Nggih mas, baru saja selesai acara,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penetapan, mekanisme pembayaran, penggunaan dana, serta pertanggungjawaban “Sumbangan Suka Rela” tersebut belum diperoleh.
Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.
Sebab yang perlu diuji bukan sekadar istilah “sukarela”, melainkan dasar penetapan, mekanisme pembayaran, sumber dana, penggunaan, serta pertanggungjawabannya. Jika benar sukarela, publik berhak mengetahui bagaimana mekanismenya dijalankan. (Ayyubi).
