MAGETAN, Media Pojok Nasional – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN Takeran tahun anggaran 2025 dilaporkan telah dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Kepala SMKN Takeran, Rukayah, M.Pd.I., menyampaikan bahwa penggunaan Dana BOS dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan kebutuhan program sekolah.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan, antara lain kegiatan pembelajaran, pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kebutuhan operasional lainnya.
“Untuk Dana BOS sudah kami laksanakan sesuai petunjuk juknis dan sudah diperiksa oleh Dinas Pendidikan,” ujar Rukayah saat dikonfirmasi.
Secara prinsip, pengelolaan dana pendidikan menuntut kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban keuangan. Karena itu, setiap penggunaan anggaran tetap berada dalam mekanisme administrasi dan pengawasan sesuai ketentuan.
Pemberitaan mengenai pengelolaan Dana BOS juga perlu ditempatkan secara proporsional. Data anggaran merupakan bagian penting dari transparansi publik, namun penilaian terhadap pelaksanaannya memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, realisasi, serta pertanggungjawaban secara utuh.
Hingga berita ini disusun, pihak SMKN Takeran menyatakan pengelolaan Dana BOS telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Klarifikasi dan verifikasi terhadap informasi keuangan tetap menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. (Ayyubi).
