NGANJUK ,Media Pojok Nasional – Kata gratis terdengar sederhana. Tetapi bagi sebagian orang tua, biaya pendidikan baru benar-benar terasa ketika berbagai pembayaran mulai muncul. Informasi mengenai pembiayaan di SMAN Rejoso, Kabupaten Nganjuk, kini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana prinsip pendidikan negeri tanpa pungutan benar-benar hadir dalam praktik?
Redaksi menyimpan rekaman pengakuan siswa yang menyebut adanya uang gedung hingga Rp1,2 juta, pembayaran bulanan sekitar Rp70 ribu, serta LKS sekitar Rp190 ribu per paket. Rekaman tidak dipublikasikan dan digunakan sebagai bahan verifikasi internal dengan identitas sumber dilindungi.
Persoalannya bukan semata nominal. Yang harus diuji adalah dasar penetapan, sifat pembayaran, siapa yang menetapkan, bagaimana dana dihimpun, serta apakah siswa benar-benar memiliki pilihan untuk tidak membayar.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menjadi bagian dari kerangka yang perlu dijadikan rujukan. Demikian pula ketentuan mengenai komite sekolah dan batas antara sumbangan yang bersifat sukarela dengan pungutan yang mengikat.
Jika pembayaran ditetapkan dengan nominal tertentu dan pada praktiknya menjadi kewajiban, maka penggunaan istilah “sumbangan” perlu diuji secara faktual. Nama boleh berbeda, tetapi hukum melihat substansi dan mekanismenya.
LKS dan infak Jumat juga membutuhkan penjelasan yang transparan. Apakah siswa bebas menolak? Bagaimana pengelolaannya? Ke mana dana disalurkan? Siapa yang melakukan pencatatan dan pertanggungjawaban?
Pertanyaan itu telah disampaikan kepada pihak sekolah. Namun hingga berita ini disusun, Kepala SMAN Rejoso, Nurhadi, dan Humas sekolah belum merespons konfirmasi redaksi. Rabu (12/8/2026) Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat, Ardhiyanto, juga belum memberikan tanggapan terkait aspek pembinaan dan pengawasan.
Di sinilah slogan pendidikan gratis berhadapan dengan realitas di lapangan.
Jika seluruh pembiayaan memiliki dasar hukum dan prosedur yang benar, publik berhak mendapatkan penjelasan. Jika ditemukan pelanggaran, mekanisme pembinaan dan penegakan aturan harus berjalan.
Pendidikan gratis tidak boleh berhenti sebagai slogan di spanduk. Ukurannya justru terlihat ketika orang tua berhadapan dengan daftar pembayaran dan sekolah diminta menjelaskan dasar setiap rupiah yang dihimpun.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMAN Rejoso, Humas, maupun Cabang Dinas Pendidikan terkait. (Ayyubi).
