Surabaya, Media Pojok Nasional.– Penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial HF dan AS oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 1 November 2025 menuai tanda tanya publik.
Warga mempertanyakan transparansi penanganan perkara dan dugaan adanya praktik tidak prosedural dalam proses hukum kedua pelaku.
Bagaimana tidak, menurut pengakuan salah satu pelaku, Barang Bukti (BB) yang disita itu sekitar 2 gram lebih.
“HF dan AS itu 2 gram lebih, sedangkan yang banyak AS itu sekitar 2 gram,” jelas salah satu pelaku.
Tidak hanya itu, pihak keluarga pelaku juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi.
“Ayah saya yang memberikan uang puluhan juta itu di Polres kepada anggota Polisi berinisial A sesuai dengan yang diminta. Selanjutnya saya dibawa ke BNNK pada tanggal 5 November 2025, dan harus melakukan rehab jalan selama 8x setelah ada hasil assessment dari BNNK,” lanjutnya
Saat awak media memberikan Informasi itu ke Propam pada Sabtu (22 November 2025) sore, dan diterima oleh anggota Propam bernama Indra, kemudian dilanjutkan ke Kasie Propam AKP Kamid sehingga ada harapan untuk mengusut kasus pelepasan 2 pelaku penyalahguna narkoba tersebut yang diduga dimintai mahar sebesar 80 juta Rupiah.
“Sudah saya terima informasinya mas,dan saya teruskan ke Kasie Propam untuk bisa di tindak lanjuti,” jelas Indra
Anehnya malam harinya sekitar jam 19.30 kedua pelaku di cari lagi oleh 3 anggota polisi, AS dan orang tuanya bersama 3 anggota polisi tersebut mencari HF.
Sehingga muncul pertanyaan dari masyarakat sekitar, ada apa AS dan HF di cari oleh Polisi lagi … ?. Sedangkan proses rehab jalan telah di terima oleh kedua pelaku tersebut.
Banyaknya keganjalan dalam proses penangkapan dan assessment hingga pelepasan terhadap kedua terduga pelaku yang dilakukan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya dan BNNK memicu dugaan Kongkalikong antara dua institusi Negara tersebut.
Sehingga upaya keterbukaan publik ini harus tetap bergulir sampai ke atas baik Kapolri maupun Kapolda Jatim hingga BNN RI harus mengetahui kegelisahan hukum yang dirasakan masyarakat ini.
Sesuai stetmen Kapolri, bahwa akan menindak tegas pelaku pengedar narkoba dan akan menindak tegas siapa saja anggota Polri yang bermain-main dalam kasus Narkoba ini, bagaimanapun narkoba adalah perusak generasi bangsa dan pelaku pengedarnya harus dihukum seberat beratnya agar tidak menjadi penyakit yang merusak Masyarakat di Indonesia.(Tim)
