
GRESIK, Media Pojok Nasional
Angka 86 dan 97 persen muncul dalam laporan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik Tahun 2025. Namun, penyebutan indikatornya berbeda pada bagian analisis dan kesimpulan. Di balik persoalan pelaporan tersebut, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa kuat pengendalian anggaran dan bagaimana pemerintah memastikan setiap belanja menghasilkan pekerjaan yang benar-benar terlaksana?
Penelusuran terhadap Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) DLH Gresik 2025, bagian 3.3 Alokasi Anggaran, menemukan pagu Rp55.036.455.839 dan realisasi Rp39.485.017.312. Perbandingan keduanya menghasilkan penyerapan 71,74 persen. Sementara itu, bagian tersebut juga mencantumkan capaian 86 persen.
Perbedaan itu memerlukan penjelasan mengenai dasar penghitungan. Terlebih, bagian 3.4 Efektivitas Penggunaan Sumber Daya menyebut rata-rata capaian kinerja 86 persen dan capaian anggaran 97 persen, sedangkan bagian 4.1 Kesimpulan menyajikan capaian anggaran 86 persen dan capaian kinerja 97 persen.
Dalam analisis pengelolaan keuangan publik, konsistensi indikator merupakan bagian dari keandalan informasi. Ketika angka yang sama digunakan untuk menggambarkan ukuran berbeda, diperlukan penjelasan metodologis agar pembaca tidak keliru menilai kinerja instansi.
Namun, persoalan tata kelola anggaran tidak berhenti pada kualitas laporan, LKjIP mencatat selisih pagu dan realisasi sebesar Rp15.551.438.527. Nilai tersebut tidak dapat langsung diperlakukan sebagai indikasi penyimpangan, terlebih apabila terdapat penyesuaian anggaran atau kebijakan efisiensi. Pemeriksaan harus terlebih dahulu memastikan pagu yang digunakan, riwayat perubahannya, serta rincian kegiatan yang terealisasi.
Pada indikator ruang terbuka hijau (RTH), tercatat realisasi Rp5,34 miliar dari pagu Rp6,23 miliar, atau sekitar 85,67 persen.
Dari sudut pandang pengawasan berbasis risiko, belanja semacam ini perlu diuji melalui kesesuaian antara kontrak, volume pekerjaan, lokasi pelaksanaan, bukti pembayaran, dan kondisi hasil pekerjaan.
Titik rawannya bukan semata besarnya nilai anggaran, melainkan kemungkinan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dibayar dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Risiko yang perlu diperiksa mencakup penggelembungan harga, kekurangan volume pekerjaan, pembayaran atas pekerjaan yang tidak terlaksana, serta pencatatan ganda. Seluruhnya merupakan kemungkinan yang harus diuji melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan temuan pelanggaran yang telah terbukti di DLH Gresik.
Penelusuran berlanjut pada anggaran 2026. Dokumen DLH Gresik mencatat alokasi belanja barang dan jasa Rp30,75 miliar serta belanja modal peralatan dan mesin Rp2,13 miliar.
Nilai tersebut masih berupa alokasi, bukan realisasi pembayaran. Untuk menguji risiko pengadaannya, diperlukan perbandingan antara perencanaan kebutuhan, harga perkiraan, spesifikasi teknis, kontrak, identitas penyedia, dan bukti serah terima pekerjaan.
Pengujian juga perlu memastikan tidak terdapat pembayaran berulang untuk pekerjaan, personel, lokasi, atau periode pelaksanaan yang sama tanpa dasar kontraktual yang sah. Kesamaan nama paket maupun waktu pelaksanaan saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya duplikasi.
Sebagai kepala perangkat daerah, Sri Subaidah memiliki tanggung jawab manajerial atas pelaksanaan program, pengendalian internal, dan pelaporan kinerja DLH sesuai kewenangannya. Karena itu, penjelasan mengenai konsistensi indikator, pengendalian pengadaan, dan keterukuran hasil belanja menjadi bagian penting dalam menilai akuntabilitas instansi yang dipimpinnya.
Upaya konfirmasi kepada Sri Subaidah dan Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi, Maya Iswatie, belum memperoleh tanggapan berdasarkan catatan konfirmasi redaksi sebelumnya.
Pertanyaan utama kini bergeser dari berapa besar anggaran yang terserap menjadi apakah setiap pembayaran memiliki dasar yang sah, volume pekerjaan yang dapat dibuktikan, dan manfaat yang sesuai dengan tujuan penganggaran.
Media Pojok Nasional akan melanjutkan penelusuran terhadap dokumen pengadaan, realisasi pembayaran, kesesuaian volume pekerjaan, serta mekanisme pengawasan internal DLH Kabupaten Gresik. Hasil pemeriksaan dan perkembangan konfirmasi akan disajikan secara bertahap dalam pemberitaan berikutnya. (Ayyubi)
