Kontradiksi “Infak” Musholah di Sekolah Negeri Krian

Sidoarjo, Media Pojok Nasional – Praktik penghimpunan dana berkala berkedok infak di SMP Negeri 1 Krian, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Kepala Sekolah SMPN 1 Krian, Arif Budiono, akhirnya membuka suara untuk menjelaskan duduk perkara pengumpulan uang yang jamak ditarik dari para siswa tersebut.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat, (26 /6/2026), Arif membenarkan adanya aktivitas penarikan dana di sekolahnya. Namun, ia menolak jika pengelolaan uang tersebut dikategorikan sebagai iuran wajib ataupun pungutan liar. Menurut dia, pengumpulan dana itu bersifat sukarela dan diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan.

“Itu bukan iuran tapi infak, dan nilainya tidak dipatok sekian-sekian. Kadang satu kelas hanya dapat 8.000 rupiah, kadang 15.000 rupiah. Jadi tidak sebesar itu,” kata Arif. Ia menambahkan, seluruh dana yang masuk dialokasikan murni untuk biaya operasional musholah sekolah dan honor penjaga tempat ibadah (marbot).

Kendati diniatkan untuk fasilitas ibadah, mekanisme pengumpulan dana di atas meja sekolah negeri berbenturan dengan sejumlah aturan berlapis. Hukum administrasi negara mencatat garis batas yang tegas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang dilarang.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sebuah rumpun pendanaan disebut sumbangan jika memenuhi syarat: tidak mengikat secara waktu, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak bersifat massal yang dijadwalkan. Aturan tersebut juga menggariskan bahwa sumbangan harus dikelola mandiri oleh Komite Sekolah atau paguyuban orang tua murid—bukan digerakkan secara struktural oleh aparatur sekolah atau wali kelas.

Sebagai instansi pendidikan dasar negeri berakreditasi A yang menaungi 1.095 siswa, SMPN 1 Krian juga terikat pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Regulasi ini melarang keras segala bentuk pungutan biaya operasional tambahan di luar skema Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah ditanggung negara.

Dalam lanskap hukum tata kelola publik, penghimpunan dana massal tanpa basis legalitas yang kuat di lingkungan instansi pemerintah memiliki implikasi pidana serius.

Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar. Pelanggaran terhadap pasal ini membawa ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Informasi mengenai penarikan dana rutin yang diduga terjadwal setiap hari Rabu dan Jumat ini kini bergulir menjadi perhatian publik. Klarifikasi terbuka dari manajemen sekolah diharapkan menjadi basis bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit administratif guna memastikan seluruh tata kelola keuangan sekolah berjalan di koridor hukum.

(Redaksi telah menghimpun basis data lapangan dan akan menyajikan laporan mendalam lanjutan terkait tata kelola pengadaan kain seragam serta realisasi penggunaan Dana BOS di lingkungan SMPN 1 Krian pada edisi berikutnya. (Ayyubi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *