BANGKALAN, Media Pojok Nasional – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pelaku spesialis curanmor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah berhasil diringkus Tim Resmob Polres Bangkalan setelah diduga mengulangi aksinya di lokasi yang sama.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FAW (16), warga Kabupaten Sidoarjo, dan HP (25), warga Kabupaten Tulungagung. Keduanya diamankan saat berada di kawasan SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang anggota Polri berinisial SA (24) yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 saat menunaikan salat di musala SPBU Akses Suramadu pada Minggu (26/7/2026).
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi kejadian. Saat kedua pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama dengan dugaan hendak mengulangi aksinya, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya,” terang AKP Eriek.
Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver beserta STNK dengan nomor polisi sebagaimana tercatat dalam penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur kendaraan yang menjadi sasaran. Uang hasil penjualan sepeda motor curian diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
Masyarakat juga diimbau agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, serta menggunakan kunci pengaman ganda sebagai langkah antisipasi untuk meminimalkan risiko pencurian kendaraan bermotor.
(Anam MPN)
