Dana Desa Seketi 2025 Belum Tercatat di OMSPAN, Rp 155 Juta Menggantung

Jombang, Media Pojok Nasional –
Realisasi Dana Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, belum sepenuhnya tercermin dalam sistem OMSPAN hingga pembaruan 2 April 2026. Selisih ratusan juta rupiah memicu sorotan pada akuntabilitas pelaporan.

Data menunjukkan pagu Dana Desa 2025 sebesar Rp 697.784.000, dengan realisasi tercatat Rp 542.750.400. Rinciannya, tahap I Rp 418.670.400 (77,14%), tahap II Rp 124.080.000 (22,86%), dan tahap III Rp 0 (0,00%). Terdapat selisih Rp 155.033.600 yang belum muncul dalam sistem.

Secara regulatif, kewajiban pelaporan melekat pada kepala desa. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan asas transparansi dan akuntabilitas. Hal itu dipertegas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap realisasi keuangan dicatat dan dilaporkan tepat waktu. OMSPAN menjadi instrumen resmi negara untuk memantau penyaluran tersebut.

Keterlambatan atau tidak tercatatnya realisasi membuka ruang evaluasi administratif oleh aparat pengawas. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dan laporan, konsekuensinya dapat bergeser ke ranah hukum, merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kepala Desa Seketi, Aries Firmansyah, saat dikonfirmasi Senin (20/4/2026) tidak merespons. Pesan tak dibalas, panggilan tak diangkat.

Data yang belum lengkap di sistem resmi, ditambah ketiadaan klarifikasi, menjadikan pengelolaan Dana Desa Seketi layak ditelisik lebih jauh. Media ini akan menelusuri detail realisasi dan dokumen pertanggungjawaban pada laporan berikutnya. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *