Jombang, Media Pojok Nasional –
Dana desa Rp 72.754.900 untuk penyertaan modal BUMDes Desa Mentoro, Kecamatan Sumobito, belum bergerak. Hampir setahun sejak masuk APBDes 2025, dana itu masih utuh di rekening BUMDes per 24 April 2026.
Sekretaris Desa membenarkan belum ada realisasi. Jumat (24/4/2026) Rencana greenhouse hortikultura tak berwujud. Yang mengundang tanya, dana disebut “sudah menjadi urusan BUMDes”.
Di titik ini, masalah bukan lagi teknis, melainkan tata kelola.
Dalam keuangan desa, yang berpindah hanya rekening, bukan tanggung jawab. Sumber dana dari APBDes menempatkan kepala desa sebagai penanggung jawab akhir. Penyertaan modal memang memisahkan aset, tetapi tidak pernah memindahkan akuntabilitas.
Tanpa rencana usaha yang berjalan, penyertaan modal berubah menjadi parkir anggaran. Dampaknya konkret: kegiatan nol, manfaat nol. Greenhouse tak berdiri, siklus ekonomi desa tak bergerak. Ini bukan sekadar keterlambatan, melainkan kehilangan manfaat publik.
Dalih “sudah urusan BUMDes” juga tidak berdiri dalam praktik audit. Justru dari sana pemeriksaan dimulai: mana rencana usaha, mana progres, siapa mengawasi. Jika jawaban tak tersedia, persoalan bergeser dari kelalaian ke potensi pelanggaran.
Risikonya berlapis. Administratif hingga pemberhentian, bahkan pidana bila ditemukan penyimpangan. Dalam kerangka hukum, kerugian negara tak selalu berupa uang hilang, manfaat yang gagal diwujudkan pun bisa dihitung.
Kasus Mentoro menunjukkan pola lama: dana bergerak, program tertahan. Pertanyaannya sederhana, mengapa dibiarkan?
Hingga kini belum ada penjelasan resmi. Inspektorat dan DPMD perlu turun. Dana publik tidak untuk disimpan. Ia harus bekerja, atau berbalik menjadi beban hukum. (hambaAllah).
