Probolinggo, Media Pojok Nasional –
Muncul dugaan korupsi dalam pembangunan jalan desa di Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dugaan ini muncul setelah Kepala Desa (Kades) Tegalsono, Matyasin, diduga belum melunasi utang pembelian paving untuk pembangunan jalan desa tahun anggaran 2023.
Menurut informasi yang diperoleh, Kades Matyasin memesan paving sekitar bulan April 2023, namun sampai sekarang belum melunasi utang tersebut. Orang tua penjual paving telah beberapa kali menagih utang tersebut, namun tidak pernah ditemui oleh Kades Matyasin.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Kades Matyasin telah melakukan korupsi dalam pembangunan jalan desa. Apalagi, desa tersebut pernah mendapat penghargaan sebagai peringkat 1 pengelolaan dana desa terbaik se-Jatim.
“Kami curiga bahwa Kades Matyasin telah melakukan korupsi dalam pembangunan jalan desa. Kami meminta pemerintah kabupaten untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang tepat,” kata seorang warga desa.
Dugaan korupsi ini juga didukung oleh fakta bahwa Kades Matyasin dan keluarganya tiba-tiba berangkat umroh pada tahun 2023, dan juga mengadakan acara selamatan desa besar-besaran seperti hajatan.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menanggapi dugaan korupsi ini dengan meminta Kades Matyasin untuk melunasi utang pembelian paving tersebut dalam minggu ini.
Tindakan korupsi dalam pembangunan jalan desa ini dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat melakukan investigasi yang transparan dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi dugaan korupsi ini. (hamba Allah).