Lamongan, Media Pojok Nasional – Dunia pendidikan Indonesia saat ini mengalami darurat. Bagaimana tidak? berbagai peristiwa mengerikan hingga pungli kerap terjadi di dunia pendidikan, Ironisnya, peristiwa pungli mengerikan itu terus berulang-ulang, namun tak kujung usai.
Mirisnya, hal ini terjadi di kota-kota besar, di mana kota itu memiliki universitas ternama, yang selalu melahirkan pemikir-pemikir bangsa.
peristiwa yang terjadi baru-baru ini di SMK Negeri 1 Lamongan, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan bantuan pemerintah pusat menjadi persoalan dengan dugaan tidak diberikan ke siswa penerima atau ditahan oleh pihak sekolah.
anggaran PIP untuk jenjang SMA/SMK diberikan pada siswa dengan nominal Rp1,8 juta per tahun, Sesuai aturan, dana tersebut diambil siswa di bank untuk membiayai kebutuhan sekolahnya. Misalnya untuk membeli sepatu sekolah, sepeda untuk transportasi dan lainnya.
Dugaan penahanan dana PIP yang terjadi di SMK Negeri 1 Lamongan mencuat setelah orang yang mengaku siswa mengunggah pengaduan di laman pengaduan Nasional.
“Saya murid SMKN 1 Lamongan pada hari kamis, 21 november 2024 saya melakukan pencarian dana PIP tetapi pihak sekolah menahan uang tersebut untuk pembayaran sekolah, padahal seharusnya uang tersebut digunakan untuk sepatu, biaya transportasi, dan lain lain.” Ungkapnya.
“ketika saya menanyakan kepada Guru BK selaku orang yang bertanggungjawab atas pip tersebut mereka bilang uang PIP hanya untuk pembayaran sekolah, kalau untuk sepatu, seragam, dan biaya transportasi itu sepenuhnya tanggungjawab orang tua,” Tambahnya.
“dan mereka menyalahkan orang tua saya karena miskin. saya mohon untuk diusut tuntas masalah ini dan saya berharap pihak kementrian pendidikan datang kesekolah saya dan menyelesaikannya. terima kasih,” Tutupnya.
Pada tahun 2024, besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMA dan SMK adalah Rp1,8 juta per tahun. Dana ini diberikan untuk kelas X dan XI, sedangkan untuk kelas XII besaran dana PIP adalah Rp900.000 per tahun.
Apabila terbukti, Kepala Sekolah bisa ditahan aparat penegak hukum (APH) jika melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau menahan dana Program Indonesia Pintar (PIP), apalagi dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya.
penahanan PIP masuk ranah Tipikor, Pelaku bisa dijerat dengan pasal 2, pasal 3 juncto pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Kepala SMKN 1 Lamongan, Syufa’at saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, selasa (17/12/2024) hanya membalas singkat, “Gak ada yang menahan mas,” Singkatnya. (Red).