Program PTSL di Desa Sumurgung Kecamatan Tuban Kota Untuk Administrasi Pihak BPN Yang Mengarahkan Penarikan Rp.400 Ribu Rupiah.

Tuban, Media pojok Nasional – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program Pemerintah guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Terkait dengan pembiayaan persiapan PTSL yang tertuang didalam SKB 3 Menteri : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No : 25/SKB/V/2017.

Tetapi sangat di sayangkan, program pemerintah yang digadang-gadang bisa membantu masyarakat itu malah sering dimanfaatkan oleh panitia dan oknum pemerintahan desa setempat yang kurang bertanggung jawab. Bahkan, patut diduga kuat dijadikan ajang meraup keuntungan pribadi ataupun kelompok-kelompok tertentu.

Sebagaimana halnya yang terjadi di Desa Sumurgung Kecamatan Tuban kota Kabupaten Tuban Jawa Timur. Bahwa program PTSL disinyalir jadi sarana Pungutan Liar (pungli) oleh pihak panitia dalam hal ini Kelompok Masyarakat (Pokmas) serta oknum aparatur desa setempat hingga ratusan juta rupiah.

Munculnya angka itu, didasarkan pada hasil Investigasi team media yang turun kelapangan menayakan ke beberapa pemohon PTSL, jika biaya yang dikeluarkan oleh pemohon PTSL sedikitnya Rp. 400,000,00 per bidang tanah.

Di tempat terpisah kita mendatangi salah satu rumah pemohon yang tidak mau di sebut kan namanya, mengatakan kalau untuk kesepakatan mas, 400,000,00 mas padahal kan dari Surat Keputusan (SK) 3 menteri kan cuman Rp.150,000,00 Ribu mas..

Di tempat terpisah kita mendatangi rumah ketua panitia PTSL, bapak NURSAID dan juga menjabat sebagai sekretaris Desa saat team awak media konfirmasi terkait biaya administrasi PTSL mengatakan Biayanya Rp. 400,000,00 mas itu pun Pihak BPN yang mengarah kan dan menyuruh menarik biayanya sekian mas.sungguh sangat di sayangkan pihak BPN memberi arahan untuk biaya administrasi padahal itu bukan kewenangan dari Pihak BPN

Sedangkan ketika soal mengenai biaya yang telah di pungut Pokmas itu bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 menerangkan untuk wilayah Jawa dan Bali dalam Kategori V sebesar Rp. 150.000,00 juga mengakuinya, namun semua sudah berdasarkan kesepakatan. ” Memang itu menyalahi SKB, namun kebijakan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama”

Menurut kebanyakan warga Desa Sumbergung yang ditemui mengatakan cukup keberatan dengan biaya dimaksud. Karena, kemampuan masing-masing orang itu tidak sama. Sejumlah pemohon bahkan harus rela mencari pinjaman demi pembayaran mengurus sertifikat (melalui program PTSL). “Karena takut dikucilkan oleh masyarakat lain, dengan terpaksa para pemohon harus mengikuti apa yang katanya sudah menjadi kesepakatan bersama. Meski merasa keberatan, tidak ada yang berani menolak pembiayaan hingga harus cari pinjaman,” kata salah satu warga yang tidak mau di sebut kan namannya,, pungkasnya

Red.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *