Hindari Masalah Hukum Bagi UMKM Mahasiswa Universitas 17 Agustus Sosialisasikan Pembuatan NIB Online

Surabaya, Media Pojok Nasional — Legalitas dalam usaha sangat penting bagi UMKM, para pemilik usaha sendiri akan banyak diuntungkan dengan adanya legalitas usaha yang mencakup beberapa topik yaitu perizinan, pajak, merek, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual. Untuk UMKM perizinan sangatlah penting karena dapat mempermudah untuk melakukan pengembangan usaha dan siap untuk bersaing dengan pemilik usaha lainnya.

Pemilik UMKM dapat mendapatkan nilai positif dari klien dengan memiliki legalitas yang lengkap dan legal di mata hukum yang ada. Aspek mendasar dalam pengimplementasian kekuatan pengaturan atas setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat adalah perizinan.

Sebelum seseorang dapat melakukan kegiatan atau suatu tindakan hendaklah mereka harus mendaftarkan, mendapatkan izin, dan/atau mendapatkan rekomendasi untuk usaha. Pengaturan UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, atas hal tersebut usaha mikro didefinisikan merupakan bentuk usaha produktif milik pengusaha swasta perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang ditetapkan dalam Undang-undang tersebut.

Izin usaha merupakan dokumen resmi yang ditetapkan dan dinyatakan bahwa kegiatan usaha atau kegiatan tertentu itu adalah sah dan diperbolehkan yang di buktikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai tanda pengenal usaha yang dimiliki tersebut.

Legitimasi usaha sendiri sangat mendorong persaingan para pelaku UMKM di pasar internasional. Di Desa Dilem, banyak pemilik usaha perorangan UMKM yang beroperasi secara ilegal dalam artian tidak memiliki izin berusaha. Legalitas usaha di pasar masyarakat, pasar lokal, ataupun nasional/internasional.

Izin usaha atau bukti legalitas lainnya sangat penting untuk pelaku usaha UMKM, Legalitas usaha diakui oleh pemerintah dalam suatu usaha yang melakukan kegiatan atau suatu tindakan usaha. Pemerintah telah merencanakan mempermudahkan untuk meningkatkan legalitas usaha UMKM dalam memperoleh perizinan serta membagi pelatihan serta pendampingan kepada pelaku UMKM.

Dengan bantuan dari pemerintah diharapkan legalitas usaha UMKM bisa terus bertambah serta membagikan banyak manfaat yang lebih besar untuk UMKM serta perekonomian nasional secara menyeluruh.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka diperlukan kegiatan pengabdian berupa pendampingan dalam mendaftarkan perizinan legalitas usaha kepada pemilik UMKM yang ada di Desa Diilem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Melihat adanya permasalah yang ada dilapangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap teknologi sehingga pembuatan perizinan usaha atau NIB secara online. NIB berfungsi sebagai lisensi resmi UMKM, yang dapat mengurus legalitas lain seperti NPWP, SIUP dan sertifikasi halal dengan lebih mudah.

Apabila UMKM tidak memiliki NIB, maka mereka tidak akan mendapatkan kemudahan dalam berusaha yang dapat di akses melalui website OSS untuk pemberdayaan pelaku UMKM.

Kegiatan pendampingan legalitas usaha di Desa Dilem sebagai pengetahuan bagaimana pentingnya untuk memiliki legalitas usaha serta sertifikasi dari usaha yang di miliki para UMKM.

Kegiatan yang dimulai tanggal 10 Juli hingga 21 Juli 2024, kegiatan ini diselesaikan dengan survey para UMKM yang sudah ada di Desa Dilem sehingga menjadi target dalam Pendampingan pendaftaran izin usaha.

Pengaplikasian dalam hal tersebut dapat berjalan dengan alur metode :

  1. Survei UMKM di Desa Dilem
  2. Melakukan Persiapan dan
  3. Pelaksanaan dan Pendampingan Pendaftaran Izin Usaha
  4. Pembuatan NIB secara online melalui OSS
    Dokumen hukum atau legalitas usaha digunakan untuk menentukan siapa yang memiliki usaha tertentu.

Kemampuan untuk bekerja sama dengan pihak lainnya, mengamankan pendanaan, memperoleh distribusi lisensi, dan dengan cepat memperoleh berbagai sertifikasi, termasuk sertifikat halal, semuanya dimungkinkan oleh status hukum.

NIB merupakan hasil dari tiga keputusan kementrian koperasi dan UKM. Aplikasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penulis Merupakan Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang melakukan KKN di Desa Dilem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto untuk membantu pembangunan desa.

Jika Sebagian pelaku usaha masih belum mengetahui kelebihan yang dimilikinya dan sulitnya proses mendapatkan izin usaha untuk mendapatkan NIB dari usaha yang dimiliki masing-masing UMKM, Penulis membantu salah satu UMKM yang belum memiliki perizinan atau legalitas izin usaha yang bergerak di bidang pembuatan Keripik Samiler, Singkong, dan Gadung yang di produksi oleh Bu Sunarti.

Keuntungan bagi pemilik UMKM dalam kegiatan bantuan legalitas usaha di Desa Dilem Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. berdasarkan permasalahan legalitas kepemilikan UMKM merupakan urgensi yang tinggi, sehingga pengabdian masyarakat ini dapat menawarkan program yang ideal untuk mengatasi permasalahan tersebut, yaitu berupa sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB melalui OSS bagi pelaku UMKM di Desa Dilem terkait tata cara pembuatan perizinan usaha.

Pelaksanaan pendampingan legalitas usaha yang dilakukan setelah adanya survey oleh kelompok KKN R4 secara menyeluruh di Desa Dilem yang terdapat 11 (sebelas) UMKM yang sebagian tergabung didalam kelompok UMKM bernama Mawar Melati dan terdapat juga UMKM yang perorangan termasuk Pemilik UMKM bernama Bu Sunarti yang didaftarkan Nomor Izin Berusaha (NIB) nya melalui OSS yang didaftarkan oleh kelompok kecil KKN R4 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Serta penulis memberikan pemahaman ulang kepada masyarakat yang berencana ingin memiliki UMKM dan memberikan pemahaman kepada Bu Sunarti yang berhasil dibantu setelah prosedur pendampingan NIB selesai.

Sertifikat NIB dalam bentuk salinan fisik dan salinan soft file diberikan kepada pemilik perusahaan dan juga menerangkan secara singkat kepada mereka tentang cara mengakses situs web OSS secara bebas serta menerangkan manfaat dari dokumen tersebut untuk proses pertumbuhan usaha mereka.

Konsep memiliki NIB masih belum jelas bagi banyak pelaku UMKM, dan banyak dari mereka yang menganggap bahwa mendapatkan NIB resmi membutuhkan prosedur yang sulit dan berlarut-larut.

Kenyataanya prosedur pendaftaran NIB tidak memakan waktu lama, proses pembuatan surat izin untuk UMKM dalam proses, dan kemudian akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelahnya dibantu untuk dicetak setelah diterbitkan supaya pelaku UMKM dapat mengetahui dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Usaha mereka. Karena adanya sektor ekonomi yang berkembang, sektor usaha baru baru seperti UMKM akan bermunculan dengan drastis. Namun, mereka pasti akan mengalami banyak masalah karena banyaknya UMKM yang tidak memiliki legitimasi usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mahasiswa KKN R4 Universitas 17 Agustus 1945 ingin pemerintah mensosialisasikan dan memberikan informasi (penyuluhan) terhadap perizinan dan legalitas usaha. Karena pada faktanya diluar Desa Dilem juga banyak yang belum memiliki izin berusaha UMKM, yang harusnya para pemilik usaha sudah memiliki izin tersebut, karena jika tidak memiliki izin tersebut pemilik UMKM telah melakukan tindakan yang dapat menghadapi hukuman jika beroperasi secara tidak sah, atau dengan kata lain tidak memiliki izin untuk melakukan tindakan atau mengoperasikan usaha dengan legal atau sah secara hukum yang berlaku. (Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *