Gurita Korupsi Pejabat Bangkalan Dari Jual-Beli Kursi hingga Modus Proyek Fiktif Daerah

SURABAYA, Media Pojok Nasional – Rentetan skandal korupsi yang membongkar bobroknya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bangkalan, Madura, terus menuai kecaman luas. Praktik rasuah struktural ini terbukti mengakar kuat, menjerat pucuk pimpinan daerah, jajaran kepala dinas, lingkaran korporasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga ke level pemerintahan desa.

Kasus paling masif yang mengguncang publik adalah skandal suap lelang jabatan dan pengaturan proyek Pemkab Bangkalan yang dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menyeret mantan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron, bersama lima kepala dinas (kadis) secara sekaligus.

Dalam persidangan, terungkap fakta mencengangkan bahwa sang bupati mematok tarif commitment fee mulai dari Rp5 juta hingga Rp150 juta tunai kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar diloloskan dalam seleksi jabatan.

Tidak hanya itu, Abdul Latif juga memotong fee sebesar 10% dari nilai anggaran berbagai proyek pengadaan barang dan jasa demi mendanai kepentingan pribadi, termasuk biaya survei elektabilitasnya. Total suap dan gratifikasi yang dinikmati mencapai Rp5,3 Miliar.

Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada sang mantan bupati. Terkait putusan ini, KPK melalui Tim Jaksa Eksekutor menegaskan komitmennya dalam melakukan asset recovery. “Kami telah menyetorkan uang rampasan sebesar Rp5 miliar ke kas negara sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti dari terpidana,” ujar pihak KPK saat mengeksekusi Ra Latif ke Lapas Sukamiskin.

Skandal suap ini juga menyeret lima kepala dinas selaku pemberi suap demi mengamankan kursi jabatan mereka, antara lain:
Agus Eka Leandy (Kepala BKPSDA)
Wildan Yulianto (Kepala Dinas PUPR)
Achmad Mustaqim (Kepala Dinas Ketahanan Pangan)
Hosin Jamili (Kepala Dinas DPMD)
Salman Hidayat (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja)

Tidak berhenti pada lingkaran dinas, gurita korupsi juga menggerogoti sektor ekonomi daerah. Pada pertengahan tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan tiga petinggi korporasi atas dugaan penyelewengan dana investasi BUMD PT Sumber Daya ke PT Tonduk Majeng Madura dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp15 Miliar.

Tiga tersangka yang ditahan adalah Abdul Qadir (Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura) serta dua komisarisnya, Untori dan Syaifulah Syarif. Pihak Kejari Bangkalan menyatakan bahwa penyidik Bidang Pidana Khusus menemukan modus penyalahgunaan anggaran modal yang terstruktur dalam kerja sama usaha tersebut. Menariknya, dalam persidangan tindak pidana korupsi ini, nama eks Bupati Abdul Latif Amin Imron kembali terseret dalam pusaran aliran dana penyertaan modal BUMD tersebut.

Sementara itu di tingkat akar rumput, hak kesejahteraan masyarakat desa turut dikorupsi. Aparat penegak hukum menahan Muhammad Sohib, mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya. Berdasarkan audit resmi, Sohib terbukti menyelewengkan Dana Desa anggaran 2019 sebesar Rp343,5 Juta.

Modus yang digunakannya adalah menyusun laporan pembangunan pariwisata desa, kios toilet, dan lahan parkir fiktif. Dana dicairkan sepenuhnya, namun tidak ada proyek fisik yang dikerjakan di lapangan.

Rentetan kasus lintas sektor ini menjadi tamparan keras sekaligus tantangan berat bagi Kabupaten Bangkalan untuk membersihkan sisa-sisa praktik korupsi struktural demi memulihkan kembali kepercayaan masyarakat.

Penulis : Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *