Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Musnahkan 469 Barang Bukti Perkara Narkotika

Surabaya, mediapojoknasional.co.id – Polrestabes Surabaya memusnahkan ratusan barang bukti narkotika. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di depan Gedung Anindita,dengan melibatkan sejumlah instansi penegak hukum dan lembaga terkait, Kamis 30 Juli 2026.

Barang bukti itu merupakan sisa hasil pemeriksaan dari kasus Restorative Justice periode 2023 hingga Juni 2026., sebagai bentuk komitmen mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, Berdasarkan data Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sepanjang periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, terdapat 469 perkara narkotika yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Jumlah tersebut meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2023 tercatat lima perkara, meningkat menjadi 44 perkara pada 2024, kemudian melonjak menjadi 272 perkara pada 2025. Hingga 30 Juni 2026, tercatat 148 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme serupa,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat 663 tersangka, yang terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan.

“Barang bukti yang kami musnahkan meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis. Dan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan seluruh barang bukti tidak kembali disalahgunakan,” ungkapnya.

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, diterapkan terhadap kasus-kasus yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Mekanisme tersebut bukan menghapus proses penegakan hukum. Melainkan menjadi pendekatan penyelesaian perkara, bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu.

“Kami terus berkomitmen melakukan penegakan hukum, terhadap tindak pidana narkotika. Sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah diproses sesuai ketentuan hukum dimusnahkan secara transparan,” tuturnya.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba. Sekaligus menegaskan, bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, BNN Kota Surabaya, Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta sejumlah instansi terkait lainnya. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *