Menguak Status dan Tata Kelola Pembayaran Rp 250 Ribu per Bulan di MAN 1 Gresik

GRESIK, Media Pojok Nasional –
Informasi mengenai pembayaran sebesar Rp 250.000 setiap bulan kepada peserta didik di MAN 1 Gresik menarik perhatian publik. Bahasan berkembang ke arah pertanyaan mendasar: apa status hukum pembayaran itu, bagaimana cara penetapannya, serta bagaimana dana yang terkumpul dikelola.

Dari sekitar 1.258 siswa, secara hitungan gambaran, jika seluruhnya membayar, dana yang terkumpul berpotensi mencapai sekitar Rp 314,5 juta sebulan atau Rp 3,77 miliar setahun. Angka ini hanyalah ilustrasi, belum tentu sama dengan jumlah nyata yang diterima.

Selain sumbangan dari wali murid, madrasah juga menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena berasal dari dua sumber berbeda, aturan mewajibkan pemisahan pencatatan, penggunaan, dan pelaporan agar jelas dan terkontrol.

Sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024, penghimpunan dana wajib berprinsip terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, berdasar musyawarah, dan bersifat sukarela, bukan pungutan wajib.

Saat dimintai keterangan, senin (6/7/3026) Kepala MAN 1 Gresik, Muhari, menjawab singkat: “Itu sudah lama berjalan, ada aturannya dari Kemenag.” Namun hingga kini belum ada penjelasan rinci maupun dokumen pendukung yang menjelaskan dasar hukum, cara penetapan, peran komite, serta sistem pengelolaan dan laporan dana bernilai besar tersebut.

Besaran yang cukup besar menuntut tata kelola yang ketat dan transparan. Media tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak madrasah agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *