Seleksi Kepala Dusun Berbau Rekayasa, Calon Dari Luar Desa di Paksakan Warga Dusun Demo.

Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Proses seleksi Kepala Dusun Tempuran, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, bukan sekadar bermasalah: ini berbau rekayasa yang dirancang rapi sejak awal. Ketiadaan sosialisasi dan masuknya calon dari luar desa menjadi dua bukti nyata bagaimana aturan dipelintir demi kepentingan segelintir orang, membuat warga marah besar dan mempertanyakan keabsahan seluruh proses.

Langkah awal saja sudah cacat fatal dan sengaja diabaikan: sebelum pendaftaran dibuka, Pemerintah Desa dan panitia sama sekali tidak melakukan sosialisasi terbuka. Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada penjelasan kekosongan jabatan, tidak ada syarat yang disebarluaskan. Ini bukan kelalaian—ini cara licik menutup akses warga agar hanya nama tertentu yang punya kesempatan masuk. Prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan transparansi yang diamanatkan undang-undang, diinjak-injak begitu saja.

Puncak kemarahan meledak menjelang penutupan pendaftaran: muncul satu calon yang bukan warga Desa Simongagrok, meski masih satu kecamatan. Langkah ini dianggap penghinaan terhadap warga Tempuran sendiri. Bagi mereka, Kepala Dusun bukan jabatan mainan atau hadiah yang bisa diserahkan ke siapa saja dari luar. Ini pemimpin yang harus tinggal, bernapas, dan paham setiap jengkal masalah di wilayahnya, bukan sekadar figur yang datang hanya saat butuh kekuasaan.

“Jangan menipu kami dengan domisili di atas kertas saja! Kepala dusun itu harus ada di sini siang malam, melayani kapan saja. Kalau tidak tinggal di sini, tidak merasakan hidup di sini, bagaimana mungkin bisa memimpin dengan benar? Ini jelas-jelas dipaksakan,” seru warga dengan nada meledak, mewakili kemarahan ribuan penduduk.

Kini pertanyaan tajam menghantam langsung ke wajah Kepala Desa Simongagrok dan seluruh panitia: Mengapa sosialisasi ditiadakan? Dasar hukum apa yang dipakai meloloskan orang luar? Apakah aturan cuma pajangan untuk menutupi permainan di balik layar? Warga menuntut jawaban jernih, bukan kebisuan yang makin menguatkan dugaan kecurangan.

Secara tegas, aturan main sudah tertulis jelas: UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, serta Peraturan Bupati yang berlaku, semuanya mewajibkan proses terbuka, adil, dan sesuai persyaratan wilayah. Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya: aturan dilanggar, prosedur dimanipulasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak desa maupun panitia masih bungkam seribu bahasa. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *