PTPN 1 Regional IV siap jalin kerjasama dengan MAKI Jatim dalam dunia Litigasi dan Non Litigasi,MAKI Jatim siap All Out

Sidoarjo, Media Pojok Nasional – Menjelang penanda tanganan MoU atau perjanjian kerjasama baik litigasi maupun Non Litigasi antara MAKI Jatim secara kelembagaan dengan PTPN 1 Regional IV,Bidang Hukum MAKI Jatim sudah mulai tahapan preparation atau persiapan.

Pasal demi pasal serta ayat demi ayat mulai dibahas dan digodok secara mendalam untuk masuk dalam draf perjanjian kerjasama tersebut diatas.

Seperti yang diketahui bersama,bahwa PTPN 1 Regional IV meliputi wilayah Klaten,Provinsi Jawa Tengah sampai dengan Kabupaten Banyuwangi,sesuai data penguasaan lahan sebenarnya,PTPN 1 Regional IV harusnya menguasai lahan seluas hampir 38.000.000 M2 atau 3800 hektare.

Lahan penguasaan PTPN 1 Regional IV seluas 3800 hektar lebih itu tersebar mulai dari Klaten sampai Banyuwangi Jawa Timur.

Khusus untuk Kabupaten Jember,PTPN 1 Regional IV seharusnya menguasai lahan seluas 3700 hektar lebih.

Potensi Fraud mulai terlihat ketika 3700 hektar lahan PTPN 1 Regional IV ini dikuasai oleh banyak petani penggarap dan ditengarai bahwa ada oknum yang bermain di belakang petani penggarap tersebut.

Permasalahan penguasaan lahan diatas diperparah dengan keluarnya Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang resmi dikeluarkan oleh institusi resmi Pemerintah bidang Pertanahan yaitu BPN. ( Erik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *