SURABAYA, Media Pojok Nasional – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakal, Surabaya, menggelar kegiatan apel dan pembinaan bimbingan pra nikah bagi para calon pengantin, yang dilaksanakan pada18 Mei 2026. Kegiatan ini berlangsung di lingkungan kantor KUA Pakal yang beralamat di Jalan RACI, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, dan diikuti oleh seluruh staf KUA Pakal.
Kegiatan ini diikuti staf KUA Pakal dan calon pengantin yang diwaktu Deket ini akan melangsungkan pernikahan, Acara ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan kesiapan mental maupun spiritual bagi para calon pengantin sebelum memasuki bahtera rumah tangga. Melalui kegiatan ini, KUA Pakal berkomitmen untuk memastikan setiap pasangan memahami hak, kewajiban, serta nilai-nilai agama yang menjadi landasan utama dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Acara diawali dengan apel pagi yang diikuti oleh para petugas KUA. Apel ini menjadi momen awal untuk menanamkan kedisiplinan dan kesungguhan dalam mengikuti seluruh rangkaian materi yang disampaikan. Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Pakal, KH. Moenawar Kholil, S.Ag., menegaskan pentingnya persiapan matang sebelum menikah. Beliau menyampaikan bahwa pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan perjanjian suci yang bernilai ibadah seumur hidup.
“Pernikahan adalah sunnah Rasul dan ibadah yang panjang. Oleh karena itu, persiapan tidak hanya sebatas perlengkapan pesta, tetapi lebih utama adalah kesiapan ilmu dan mental untuk menjalani kehidupan berumah tangga sesuai tuntunan agama,” ujar KH. Moenawar Kholil, S.Ag.
Setelah sesi apel dan sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi bimbingan pra nikah yang dipandu langsung oleh dua pemateri berkompeten, yaitu Kepala KUA Pakal sendiri, KH. Moenawar Kholil, S.Ag., serta Ustadz Soemiadji, S.Ag. Keduanya membimbing para peserta dengan materi yang disusun secara sistematis, mencakup berbagai aspek krusial dalam rumah tangga.
KH. Moenawar Kholil, S.Ag., menyampaikan materi seputar hukum pernikahan dalam Islam, syarat dan rukun nikah, serta kedudukan suami istri menurut pandangan Al-Qur’an dan Hadis. Beliau juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik, saling menghormati, dan menyelesaikan perbedaan dengan cara yang bijaksana dan penuh kasih sayang.
Sementara itu, Ustadz Soemiadji, S.Ag., memberikan pemaparan mendalam mengenai hak dan kewajiban suami istri, manajemen rumah tangga, pemahaman masalah ekonomi keluarga, hingga persiapan menjadi orang tua dan mendidik anak kelak. Beliau juga membahas tata cara menyelesaikan perselisihan rumah tangga agar tidak berujung pada perpecahan, serta mengingatkan peserta untuk senantiasa menjaga keharmonisan dan kerukunan.
Selama kegiatan berlangsung, suasana berjalan tertib, khidmat, dan interaktif. Para calon pengantin tampak antusias menyimak setiap penjelasan yang disampaikan, bahkan banyak yang mencatat poin-poin penting. Sesi tanya jawab pun dimanfaatkan peserta untuk menanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan kekhawatiran atau hal-hal yang belum dipahami terkait kehidupan berumah tangga.
Kegiatan apel dan bimbingan pra nikah ini merupakan program rutin yang dilaksanakan KUA Pakal sebagai wujud pelayanan publik sekaligus upaya pencegahan perceraian dini dan permasalahan rumah tangga. Melalui bekal ilmu agama yang didapatkan, diharapkan para calon pengantin mampu membangun keluarga yang bahagia, berkah, dan menjadi keluarga yang berkontribusi positif bagi masyarakat maupun bangsa.
Di akhir acara, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai prosedur administrasi pernikahan yang harus dilengkapi. KUA Pakal berharap kegiatan serupa dapat terus ditingkatkan kualitasnya agar semakin banyak pasangan yang siap dan matang dalam mengarungi biduk rumah tangga sesuai syariat Islam.(Msh)
