Anam Soroti Perkembangan Dugaan Kasus RSUD Dr. Soetomo, Desak Kejari Surabaya Transparan

SURABAYA, Media Pojok Nasional — Perkembangan penanganan dugaan kasus di lingkungan RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang kini masih berada dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mulai menyita perhatian kalangan jurnalis daerah. Salah satunya datang dari Anam, Ketua Pejalan (Perkumpulan Jurnalis Bangkalan), yang mengaku mulai menaruh perhatian serius terhadap proses hukum yang kini kian hangat dibicarakan publik.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Anam menilai penanganan dugaan kasus di rumah sakit rujukan terbesar di Jawa Timur itu merupakan isu penting yang patut dikawal secara terbuka dan profesional, mengingat posisi RSUD Dr. Soetomo sebagai institusi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Menurut Anam, perhatian publik terhadap perkara tersebut wajar menguat karena proses hukum yang berjalan telah masuk dalam ranah penegakan hukum, meski saat ini masih berada pada tahap penyelidikan atau lidik.

“Perkara ini sudah masuk jalur hukum dan sedang ditangani Kejari Surabaya. Artinya, ini bukan lagi sekadar isu liar di ruang publik, tetapi sudah menjadi bagian dari proses yang harus dikawal bersama secara objektif,” ujar Anam saat diwawancarai, Selasa (5/5/2026).

Anam menjelaskan, publik perlu memahami bahwa status perkara saat ini masih dalam tahap awal, yakni penyelidikan. Pada fase tersebut, kata dia, kejaksaan masih mengumpulkan bahan keterangan, memverifikasi dokumen, serta menguji ada tidaknya unsur pidana sebelum perkara dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan apalagi menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum berjalan utuh.

“Publik harus bisa membedakan mana dugaan, mana penyelidikan, mana penyidikan. Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta hukum. Itu berbahaya,” tegasnya.

Meski demikian, Anam menilai Kejari Surabaya tetap perlu menjaga keterbukaan informasi agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi liar. Menurutnya, transparansi penegak hukum penting agar masyarakat mengetahui bahwa proses berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan.

Ia menyebut, sikap tertutup aparat penegak hukum pada tahap lidik memang lumrah untuk kepentingan penyelidikan. Namun, kata dia, publik juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut secara proporsional.

“Kejari memang belum bisa membuka seluruh pokok perkara, itu bisa dipahami. Tapi minimal publik diberi kepastian bahwa prosesnya berjalan, ada progres, dan penanganannya serius. Itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Anam juga menyoroti pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut. Menurut dia, semua pihak harus menahan diri agar proses hukum tidak berubah menjadi panggung penghakiman opini.
Ia menegaskan, fungsi masyarakat dan pers saat ini bukan membentuk vonis, melainkan mengawal transparansi, akuntabilitas, dan integritas penegakan hukum.

“Jangan digiring menjadi penghakiman. Tugas publik dan pers itu mengawasi prosesnya, bukan memvonis orangnya. Biarkan hukum bekerja, tapi tetap harus diawasi,” ujar Anam.

Lebih lanjut, Anam memandang mencuatnya perhatian publik terhadap dugaan kasus di RSUD Dr. Soetomo menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pada lembaga pelayanan publik, terlebih ketika menyangkut institusi besar yang dibiayai negara dan melayani kepentingan rakyat.

Karena itu, ia menilai proses penanganan perkara tersebut akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum, sekaligus ujian keterbukaan bagi institusi publik di Jawa Timur.

“Ini bukan sekadar soal dugaan kasus di satu lembaga, tetapi soal bagaimana penegakan hukum diuji di hadapan publik. Karena itu, prosesnya harus terang, akuntabel, dan tidak boleh berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.

Sejauh ini, Kejari Surabaya diketahui masih mendalami laporan dugaan kasus tersebut pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, belum ada pengumuman kerugian negara resmi, dan belum ada keterangan rinci terkait konstruksi perkara yang disampaikan ke publik. Namun demikian, perhatian publik terhadap perkara ini terus menguat seiring berkembangnya proses hukum yang kini menjadi sorotan luas. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *