Pengangkatan Ketua BUMDes Cacat Regulasi, Rp290 Juta Dana Desa Bandung di Bawah Sorotan

Jombang, Media Pojok Nasional –
Dana Desa 2025 senilai Rp290.000.000 di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, yang dialokasikan untuk ketahanan pangan peternakan domba melalui BUMDes, kini berada dalam sorotan tajam. Bukan semata pada programnya, tetapi pada fondasi legalitas pengelolaan yang menyertainya.

Saat dimintai rincian teknis penggunaan anggaran, penjelasan tidak disampaikan secara langsung, melainkan dialihkan ke pihak pengelola.

“Untuk detilnya langsung aja ke direktur BUMDES ini kontaknya, Monggo di telp saja … Atau tanya ke kecamatan, DPMD siapa nama direktur BUMDES Bandung, Buat apa saya bohong…. Saya juga tidak ada niat membenturkan siapa saja ..” ungkap Kades Anang Fauzi.

Pola ini menimbulkan kesan tidak utuhnya rantai tanggung jawab dalam transparansi penggunaan anggaran publik.

Penelusuran kemudian mengarah pada isu yang lebih serius: Ketua/Direktur BUMDes diduga merupakan ASN aktif. Jika benar, maka posisi tersebut berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN (PNS maupun PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi ini menempatkan pengangkatan Ketua BUMDes dalam status diduga cacat regulasi sejak awal. Konsekuensinya bukan sekadar administratif, tetapi berdampak pada legitimasi jabatan dan seluruh keputusan yang lahir dari kewenangan tersebut.

Jika jabatan dinyatakan tidak sah secara administrasi, maka pengelolaan anggaran yang berada di bawahnya ikut berada dalam ruang uji hukum, termasuk potensi pembatalan hasil kebijakan melalui mekanisme pengawasan resmi.

Dampaknya berlapis. ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian. Kepala desa sebagai pihak yang menerbitkan SK pengangkatan tidak dapat lepas dari tanggung jawab hukum atas keputusan yang berpotensi melanggar regulasi. Di sisi lain, fungsi pembinaan dan pengawasan di tingkat kecamatan juga berada dalam sorotan karena tidak mencegah potensi pelanggaran sejak awal.

Lebih jauh, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian dalam tata kelola atau penggunaan anggaran, maka dapat berujung pada rekomendasi pengembalian penyertaan modal Rp290.000.000 ke kas negara/daerah sesuai hasil audit dan ketentuan yang berlaku.

Di tengah itu, substansi program masih belum terbuka penuh: bagaimana mekanisme peternakan dijalankan, bagaimana pengadaan dilakukan, dan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat desa.

Ketika legalitas dipertanyakan di hulu, maka seluruh kebijakan di hilir ikut berada dalam posisi rentan untuk diuji ulang. Dan pada titik itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar program, melainkan legitimasi pengelolaan uang publik.

Media ini akan melakukan konfirmasi kepada Bupati Jombang dan Inspektorat Kabupaten Jombang untuk memastikan kepatuhan regulasi serta menelusuri lebih jauh temuan yang muncul. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *