Malang, Media Pojok Nasional –
Program pembangunan Grand House Anggur di Desa Karangduren yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 235.317.000 dari skema ketahanan pangan desa kini menjadi perhatian karena belum disertai penjelasan terbuka mengenai rincian penggunaan anggaran serta waktu pelaksanaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kepala desa berkedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yang bertanggung jawab atas seluruh siklus pengelolaan APBDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Selain itu, kebijakan penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan juga dipertegas dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menempatkan program pangan sebagai kegiatan strategis desa dengan kewajiban perencanaan jelas, pelaksanaan terukur, serta manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.
Dengan kerangka regulasi tersebut, pengelolaan dana Rp 235,3 juta dalam pembangunan Grand House Anggur berada langsung di bawah tanggung jawab Kepala Desa Sihabur Romli.
Perhatian publik muncul setelah adanya pernyataan kepala desa yang menyebut kegiatan penanaman baru dimulai sekitar dua bulan terakhir, yang mengindikasikan aktivitas program berjalan pada awal 2026. Sementara sumber anggaran berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang secara prinsip mengikuti asas tahunan APBDes sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018.
Di sisi lain, hingga saat ini belum tersedia informasi terbuka mengenai rincian struktur anggaran, spesifikasi teknis greenhouse, volume pekerjaan, maupun progres pembangunan. Padahal dalam tata kelola keuangan publik, proyek fisik berbasis komoditas pangan seperti greenhouse termasuk kegiatan yang memerlukan dokumentasi teknis dan laporan realisasi yang jelas agar dapat diverifikasi oleh masyarakat.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan media ini juga tidak dapat diperoleh, karena nomor kontak wartawan telah diblokir oleh kepala desa, sehingga akses klarifikasi terhadap penggunaan dana publik tersebut tertutup. (hambaAllah).
