Bangkalan, Media Pojok Nasional — Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (KOMPAS) menyoroti dugaan pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dialami sejumlah siswa di salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Dugaan pemotongan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan alasan perbaikan musholla sekolah.
Ketua Umum KOMPAS, Junaidi, menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Program ini dirancang untuk menekan angka putus sekolah serta membuka peluang generasi muda agar dapat berkembang dan bersaing secara adil.
“PIP adalah hak mutlak siswa. Negara hadir melalui bantuan ini agar anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap bisa sekolah tanpa beban tambahan,” tegas Junaidi, Selasa (27/01).
Namun demikian, KOMPAS menyayangkan adanya dugaan pemotongan dana PIP yang diterima siswa. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius dan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).
Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022, dana PIP wajib diterima utuh oleh peserta didik tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
“Regulasinya sangat jelas. PIP sepenuhnya hak siswa. Jika ada potongan, dengan dalih apa pun, itu berpotensi melanggar hukum dan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Junaidi.
KOMPAS mengaku memperoleh keterangan dari sejumlah informan yang juga merupakan penerima manfaat PIP. Para siswa tersebut menyebutkan bahwa dana bantuan mereka dipotong sebesar Rp150.000 per siswa, dengan alasan untuk perbaikan infrastruktur musholla sekolah.
Junaidi menilai, dalih tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, kebutuhan pembangunan atau perbaikan fasilitas sekolah seharusnya tidak dibebankan kepada peserta didik, terlebih melalui dana bantuan sosial pendidikan.
“Kalau alasannya pembangunan atau perbaikan infrastruktur, lalu ke mana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)? Mengapa justru hak siswa yang dikorbankan?” ujarnya.
Atas temuan tersebut, KOMPAS mendesak Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan monitoring, audit, dan pemeriksaan langsung terhadap sekolah yang diduga melakukan pemotongan dana PIP.
“Kami berharap ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti mengambil hak siswa. Ini penting agar praktik semacam ini tidak terulang dan memberikan efek jera,” pungkas Junaidi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola bantuan pendidikan yang masih menyisakan celah penyalahgunaan, sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan demi melindungi hak-hak peserta didik.
