Lamongan, Media Pojok Nasional –
Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2024 di SMAN 2 Lamongan menunjukkan persoalan serius pada tahap pengendalian administratif. Dari 669 siswa penerima, sebanyak 478 siswa atau 71,45 persen ditetapkan melalui jalur relaksasi, sementara jalur utama penyaluran hanya mencakup 191 siswa.
Total dana PIP yang tersalurkan mencapai Rp1.167.300.000. Sebesar Rp856.800.000 disalurkan melalui jalur relaksasi. Dalam desain kebijakan PIP, jalur relaksasi merupakan mekanisme koreksi administratif yang bersifat terbatas, bukan jalur utama penetapan penerima bantuan.
Secara keilmuan administrasi publik, dominasi jalur korektif dalam proporsi besar menandakan kegagalan fungsi pengendalian awal (preventive control). Artinya, proses verifikasi dan pemutakhiran data pada tahap awal tidak berjalan efektif. Dalam struktur tata kelola sekolah, tanggung jawab tersebut melekat pada kepala satuan pendidikan.
Penyaluran PIP Tahun 2024 di SMAN 2 Lamongan berlangsung di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Sofyan Hadi. Sebagai penanggung jawab administratif, kepala sekolah wajib memastikan validitas data siswa sejak tahap pengusulan melalui Dapodik. Ketergantungan besar pada jalur relaksasi menunjukkan bahwa kewajiban jabatan tersebut tidak dilaksanakan secara optimal.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah Sofyan Hadi telah dilakukan pada Kamis (15/1/2026), namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan berbasis data. Oleh karena itu, analisis ini sepenuhnya bertumpu pada data penyaluran dan kerangka kebijakan PIP yang berlaku.
Kondisi ini patut menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna memastikan kepala satuan pendidikan menjalankan fungsi pengendalian administratif secara tertib, presisi, dan selaras dengan tujuan Program Indonesia Pintar. (hambaAllah)
