Gresik, Media Pojok Nasional –
Kepala Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Rupian, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait realisasi Dana Insentif Desa (DID) Tahun 2024 sebesar Rp144.516.000. Upaya konfirmasi dilakukan secara patut, namun bahkan empat kali salam dari wartawan diabaikan oleh Rupian, Astaghfirullah, tanpa klarifikasi maupun penjelasan resmi.
Sikap diam ini memunculkan pertanyaan serius. Dana Insentif Desa adalah uang negara berbasis kinerja yang secara hukum dan etika wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kebisuan terhadap pertanyaan publik bukan hal sepele, melainkan indikasi masalah akuntabilitas.
Ketika kepala desa menutup diri dari konfirmasi yang sah, publik berhak mempertanyakan apakah realisasi anggaran telah sesuai peruntukan, apakah administrasi penggunaan dana tersedia, atau justru ada ketakutan menghadapi transparansi. Dalam konteks keuangan publik, diam bukanlah netral,ia adalah sinyal.
Di tengah kekecewaan publik, muncul ungkapan keras yang menyebut fenomena ini sebagai gejala kemunduran moral birokrasi desa, bahkan dianalogikan sebagai “Dajjal” tata kelola, kekuasaan yang menyesatkan lewat kebisuan.
Media ini menegaskan, penelusuran dan upaya konfirmasi akan terus dilakukan, termasuk koordinasi dengan instansi pengawas terkait realisasi Dana Insentif Desa Tahun 2024. Publik berhak tahu, dan kebisuan tidak akan pernah cukup untuk menutup kebenaran. (hambaAllah).
