Bojonegoro, Media Pojok Nasional –
Pembangunan jalan lingkungan di Desa Sembunglor, Kecamatan Baureno, yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025, menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian teknis berdasarkan telaah ilmu konstruksi sipil. Dalam tata kelola Dana Desa, kepala desa merupakan penanggung jawab utama kegiatan, sehingga kepatuhan terhadap standar konstruksi pemerintah menjadi kewajiban yang tidak dapat dihindari. Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Sembunglor, Saturi, belum memberikan klarifikasi terkait temuan teknis tersebut.
Masalah muncul sejak tahap lapisan dasar: beton tampak dicor langsung di atas tanah tanpa adanya lapisan agregat penopang (subbase) dan tanpa pemadatan mekanis. Menurut teori perkerasan kaku, kondisi ini berisiko menimbulkan penurunan diferensial dan retak dini karena beban tidak terdistribusi secara merata.
Persoalan utama selanjutnya terlihat pada struktur pelat beton, khususnya penulangan. Anyaman besi berada di bagian bawah dan bersentuhan langsung dengan tanah, tanpa spacer maupun selimut beton. Secara keilmuan, tulangan harus ditempatkan pada zona tarik efektif dan dilindungi selimut beton untuk menahan retak dan mencegah korosi. Posisi seperti ini membuat tulangan kehilangan fungsi struktural, sehingga pelat beton cenderung berperilaku sebagai beton polos.
Ketidaksesuaian juga terlihat dari ketebalan beton yang tidak seragam, ketiadaan sambungan beton (joint) untuk mengendalikan retak muai-susut, serta metode pengecoran tanpa pemadatan mekanis. Dalam ilmu material beton, kombinasi faktor ini langsung menurunkan kuat tekan dan durabilitas struktur.
Jika dilihat secara runtut – mulai dari lapisan dasar, penulangan, ketebalan, hingga metode pelaksanaan – terlihat pola ketidaksesuaian teknis yang saling terkait, bukan kejadian terpisah. Dalam konteks proyek Dana Desa, rangkaian kondisi ini beririsan langsung dengan kewajiban pengendalian mutu dan pertanggungjawaban administratif penanggung jawab kegiatan.
Ketiadaan penjelasan teknis dari pihak pemerintah desa memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh. Dana Desa menuntut kepatuhan standar dan akuntabilitas, bukan sekadar hasil fisik, karena infrastruktur desa adalah produk rekayasa yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan administratif. (hambaAllah).
