Jakarta, Media Pojok Nasional –
Regulasi pendidikan nasional telah menegaskan bahwa kepala sekolah bukan jabatan struktural maupun fungsional, melainkan guru yang diberi tugas tambahan. Penugasannya cukup melalui Surat Keputusan (SK), tanpa kewajiban pelantikan. Namun, praktik pelantikan kepala sekolah masih terus dilakukan di sejumlah daerah, bahkan dengan seremoni dan pembiayaan besar, sehingga memunculkan pemborosan anggaran dan penyimpangan tata kelola pendidikan.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 juncto Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan tidak ada perubahan status kepegawaian ASN bagi kepala sekolah dan tidak mengatur pelantikan. SK penugasan sudah memiliki kekuatan hukum penuh sebagai dasar kewenangan dan pertanggungjawaban. Dengan demikian, pelantikan tidak memberikan nilai tambah hukum apa pun.
Perlu ditegaskan perbedaannya dengan pengawas pendidikan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022, pengawas diangkat dari jabatan fungsional ke jabatan yang memiliki kewenangan pengawasan, evaluasi, dan penindakan administratif lintas satuan pendidikan. Karena terjadi peralihan status dan kewenangan, pelantikan pengawas memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini tidak berlaku bagi kepala sekolah, karena tidak ada perubahan status ASN maupun perluasan kewenangan struktural.
Pelantikan kepala sekolah juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengharuskan setiap pengeluaran negara memiliki dasar hukum dan manfaat nyata. Faktanya, pelantikan tidak meningkatkan mutu pembelajaran, tidak memperbaiki fasilitas sekolah, dan tidak mengembangkan kompetensi guru, tetapi justru menyedot anggaran untuk kepentingan seremonial.
Lebih jauh, praktik ini membentuk budaya birokrasi simbolik yang menekankan hierarki dan formalitas dibanding profesionalisme pendidikan. Kepala sekolah berpotensi terjebak pada urusan administratif dan relasi kekuasaan daerah, alih-alih fokus pada kepemimpinan pembelajaran dan penyelesaian masalah sekolah.
Secara konstitusional, Pasal 31 UUD 1945 mewajibkan negara menjamin pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat. Pemborosan anggaran untuk pelantikan yang tidak diwajibkan hukum jelas bertentangan dengan amanat tersebut. Karena itu, diperlukan keputusan tegas di tingkat nasional.
Larangan pelantikan kepala sekolah secara nasional menjadi langkah penting untuk reformasi birokrasi, efisiensi anggaran, dan peningkatan kualitas pendidikan. Penugasan cukup dilakukan melalui SK yang sederhana dan cepat, agar kepala sekolah dapat langsung bekerja dan anggaran negara dialihkan pada kebutuhan riil pendidikan.
Kesimpulan, pelantikan kepala sekolah bukan hanya tidak perlu, tetapi mudharat bagi tata kelola pendidikan. Sudah saatnya praktik ini dihentikan demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih efektif, adil, dan bertanggung jawab. (hambaAllah).
