Dugaan Angka yang Tak Masuk Akal di Balik Proyek Desa Janti, Selisih biaya, spesifikasi abu-abu, dan pola lama yang berulang

Jombang, Media Pojok Nasional –
Empat proyek infrastruktur di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, yang diklaim rampung seratus persen pada 2025, menyisakan satu persoalan mendasar: angka-angka dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sepenuhnya tunduk pada logika teknik sipil.

Pemerintah desa melaporkan pembangunan dua ruas jalan paving, satu saluran irigasi, dan satu tembok penahan tanah (TPT) dengan total pembiayaan dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus. Secara administratif, pekerjaan disebut selesai. Secara teknis, sejumlah indikator justru memunculkan tanda tanya.

Masalah pertama muncul pada pekerjaan paving. Dua titik dengan spesifikasi hampir identik menunjukkan harga satuan yang timpang. Ruas pertama sepanjang 345 meter persegi hanya menghabiskan Rp33 juta, sekitar Rp95 ribu per meter persegi. Angka ini berada di bawah standar biaya lapangan untuk paving K-300, yang umumnya berkisar Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per meter persegi.

Namun pada ruas kedua, pola berubah. Dengan luas 399 meter persegi, anggaran melonjak menjadi Rp56,6 juta atau sekitar Rp141 ribu per meter persegi, mendekati batas atas standar. Selisih karakter biaya ini bukan sekadar variasi teknis. Dalam praktik audit konstruksi, perbedaan ekstrem pada item sejenis kerap dibaca sebagai sinyal: satu pekerjaan ditekan, yang lain “dinaikkan”.

Saluran irigasi menjadi titik paling mencolok. Dengan panjang 250 meter, proyek ini menyedot Rp189 juta. Jika merujuk pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) konstruksi desa, biaya rasional untuk saluran beton sederhana berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per meter. Artinya, nilai wajar proyek tersebut sekitar Rp150 juta.

Ada selisih sekitar Rp39 juta yang tidak menemukan justifikasi teknis yang memadai. Terlebih, spesifikasi yang digunakan hanya disebut “plat cor beton”, istilah yang terlalu umum untuk menjelaskan dimensi, mutu beton, maupun kebutuhan tulangan.

“Kalau spesifikasi tidak rinci, itu ruang paling nyaman untuk memainkan volume dan kualitas,” ujar seorang praktisi teknik sipil yang dimintai pendapatnya.

Temuan serupa muncul pada pembangunan TPT sepanjang 154 meter dengan anggaran Rp75 juta. Berdasarkan harga satuan pekerjaan pasangan batu kali, nilai tersebut semestinya berada di kisaran Rp53 juta hingga Rp60 juta. Selisih lebih dari Rp20 juta muncul tanpa penjelasan teknis yang transparan.

Jika seluruh deviasi dihitung, potensi kelebihan bayar dari tiga item pekerjaan itu mendekati Rp65 juta.

Pemerintah desa berdalih seluruh pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan melibatkan masyarakat. Model ini memang sah dalam regulasi Dana Desa. Namun dalam banyak kasus, skema swakelola justru menyulitkan verifikasi independen karena tidak tunduk pada mekanisme tender dan kontrol kontraktual yang ketat.

Di atas kertas, proyek selesai. Di lapangan, kualitas menjadi variabel yang belum teruji.

Tidak ada laporan uji mutu beton, tidak ada data ketebalan lapisan pondasi paving, dan tidak ada pengukuran ulang volume pekerjaan yang dapat diakses publik. Padahal, dalam disiplin konstruksi, tiga hal itu adalah fondasi utama untuk memastikan anggaran sebanding dengan hasil fisik.

Ketika angka melampaui standar tanpa penjelasan rinci, dan spesifikasi ditulis dalam bahasa yang longgar, satu pola lama kembali terlihat: biaya bisa dibentuk, kualitas bisa dinegosiasikan.

Dalam kerangka hukum, situasi ini belum tentu langsung membuktikan korupsi. Namun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memberi batas tegas: setiap perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara, dapat diproses pidana.

Kuncinya ada pada satu hal, verifikasi lapangan.

Pengukuran ulang volume, pembongkaran sampel konstruksi, hingga audit forensik RAB akan menentukan apakah selisih puluhan juta itu sekadar ketidaktepatan perencanaan atau jejak praktik yang lebih serius.

Saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026), Kepala Desa Musta’in tidak memberikan respon. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *