Surabaya, Media Pojok Nasional – Dugaan praktik nakal kembali mencoreng lembaga pelayanan publik petugas di Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Bangkalan dan NonTPI Imigrasi Kelas II Pamekasan Dan Bangkalan diduga terlibat dalam pembuatan paspor bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) gelap yang hendak berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pemohon paspor yang tidak memenuhi persyaratan resmi untuk bekerja di luar negeri tetap lolos dan mendapatkan dokumen perjalanan. Padahal sesuai aturan, penerbitan paspor bagi calon pekerja migran harus melalui rekomendasi resmi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan mengikuti prosedur ketat agar tidak terjerumus menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika benar terjadi, tindakan ini bukan hanya mencederai integritas lembaga imigrasi, tetapi juga memperbesar risiko maraknya kasus perdagangan orang yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II Pamekasan dan ULP nya Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum dalam kasus tersebut.(Red)
