Bantuan Gempa Bawean: Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan di Hadapan Allah

Gresik, Media Pojok Nasuonal –
Polemik penyaluran bantuan gempa Bawean mencuat. Korban dengan rumah rusak berat tak tersentuh bantuan, sementara yang mengalami retak ringan justru menerima.

“Aneh, rumah saya ambruk tapi tidak dapat bantuan. Sementara yang cuma retak malah dapat,” ujar seorang warga.

Keluhan ini bukan kasus tunggal. Banyak korban sudah berkali-kali disurvei dan dimintai dokumen, namun bantuan tak kunjung tiba. Ironisnya, ada rumah yang belum selesai dibangun, hanya kehilangan beberapa batu bata, tapi masuk daftar penerima.

Saat dikonfirmasi, kamis (20/3/2025) Kepala BPBD Gresik, Sukardi, hanya menjawab singkat, “Besok ke kantor ya, Mas.”

Ia menambahkan, “Ada ketidaksesuaian data yang dikirim ke pusat dan tidak terkoreksi di BNPB.” Serta, “Dalam data yang bersangkutan kurang valid.” pungkasnya.

Namun, apakah korban yang nyata membutuhkan bantuan masih harus bergantung pada validasi data? Apakah ini murni kendala teknis, atau ada sesuatu yang disembunyikan? Dalam kondisi darurat, bantuan seharusnya cepat dan tepat, bukan terhambat birokrasi.

Jika ada penyimpangan, konsekuensinya berat. UU No. 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa penyalahgunaan bantuan bencana dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Lebih dari itu, ini adalah amanah. Allah SWT berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

Bantuan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi hak korban. Mengabaikannya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan agama. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *