Dugaan Pelanggaran Disiplin: PNS di Jombang Terancam Sanksi atas Kasus Rekrutmen Satpol PP

Jombang, Media Pojok Nasional –
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang akhirnya angkat bicara terkait laporan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S.H. atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses rekrutmen anggota Satpol PP tahun 2021.

Kasus ini mencuat setelah adanya tembusan surat teguran somasi pertama dan kedua yang menyoroti dugaan keterlibatan S.H. dalam transaksi pengembalian sejumlah uang kepada seorang klien bernama S.A. terkait proses rekrutmen tersebut.

Menanggapi hal ini, BKPSDM menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS bersangkutan. Oleh karena itu, sesuai prosedur yang berlaku, pembinaan disiplin harus dilakukan secara berjenjang. Dalam surat resmi bernomor 800.1.6.2/3434/415.41/2024 tertanggal 13 September 2024, BKPSDM telah meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang untuk melakukan pembinaan awal terhadap S.H. serta melaporkan hasilnya untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dengan adanya tindak lanjut dari pihak berwenang, publik kini menantikan kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan S.H. Apakah sanksi administratif akan dijatuhkan, atau kasus ini akan berkembang ke ranah hukum yang lebih serius?

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses rekrutmen tenaga kerja di sektor pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas birokrasi di Jombang. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *