Bangkalan, Media Pojok Nasional – Setelah ditetapkan tersangka, Polres Bangkalan melalui penyidik Pidana Umum (Pidum) akan lanjut melakukan proses hukum terhadap oknum pegawai inisial Nia atas dugaan penipuan mobil gadai sebesar Rp 25 juta rupiah.
Oknum pegawai penipuan mobil gadai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan tertanggal 28 Februari 2025 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor: B/253/II/RES.1.11./2025/Satreskrim dengan rujukan Laporan Polisi ke Polres Bangkalan Nomor: LP/B/193/XII/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JATIM.
Maka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KOES RESTONIA HAQUE, S.E (Nia) sebagai saksi, telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan hasil Nia ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, tindak lanjut yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan yakni melakukan pemanggilan terhadap KOES RESTONIA HAQUE, S.E (Nia) sebagai tersangka.
Sementara, Muktafi, melalui kuasa hukumnya menyampaikan terima kasih kepada penyidik pada Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bangkalan telah mengeluarkan SP2HP penetapan tersangka terhadap Koes Restonia Haque, S.E sebagai tersangka penipuan.
Tentu dalam hal ini, pasal yang diambil adalah pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Maka dari itu,
“Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, bahkan akan dikawal sampai ke Pengadilan nantinya,” terang Nur Rohman, Kuasa Hukum Korban.
Ia berharap penyidik tetap profesional dan konsisten dalam melakukan langkah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami harap setelah ditetapkannya saudara Nia sebagai tersangka penipuan, maka penyidik tetap profesional dalam melakukan langkah sesuai regulasi,” harapnya.
Selain itu, setelah ditetapkan tersangka maka secara undang-undang tersangka perlu dilakukan penahanan terlepas penahanan apa yang akan diambil oleh penyidik.
“Setelah ini seharusnya dilakukan penahanan, namun jika penyidik memiliki langkah lain, kami selaku kuasa hukum korban sepenuhnya menyerahkan kepada penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Bangkalan,” pungkasnya. (Anam)