Mojokerto,Media Pojok Nasional –
Kepala MAN 1 Mojokerto, Bagus Setiaji, telah melakukan tindakan yang sangat tidak profesional dan otoriter dengan memblokir nomor wartawan yang mencoba menghubunginya untuk meminta informasi tentang kegiatan sekolah. Tindakan ini merupakan pelanggaran kode etik ASN dan hak-hak wartawan untuk memperoleh informasi.
Dengan memblokir nomor wartawan, Bagus Setiaji telah menunjukkan bahwa dia tidak menghargai keterbukaan informasi publik dan tidak mau bertanggung jawab atas tindakannya. Tindakan ini juga dapat dianggap sebagai upaya untuk menyembunyikan kebenaran dan menghambat proses demokrasi.
Lebih parah lagi, tindakan Bagus Setiaji ini merupakan contoh dari pejabat yang memiliki mental tempe, yaitu mental yang lembek dan tidak berani menghadapi kritik dan pertanyaan dari masyarakat. Padahal, sebagai pejabat yang digaji rakyat dan mengelola uang rakyat, Bagus Setiaji seharusnya memiliki mental yang kuat dan berani menghadapi kritik dan pertanyaan dari masyarakat.
Kode etik ASN mengatur bahwa pegawai negeri harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Memblokir nomor wartawan adalah tindakan yang tidak profesional dan tidak etis. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Memblokir nomor wartawan adalah pelanggaran hak.
Sanksi untuk pelanggaran kode etik ASN dan hak-hak wartawan dapat berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemberhentian dari jabatan. (hamba Allah).