Menguak Dugaan Korupsi Modus Pembengkakan Tagihan Meter pada PDAM Giri Tirta Gresik

Gresik, Media Pojok Nasional – Jawa Timur – Masyarakat di Gresik, Jawa Timur, mengeluhkan nilai tagihan meter air yang tiba-tiba melonjak drastis. Banyak pelanggan PDAM Giri Tirta Gresik yang mengalami pembengkakan tagihan, bahkan ada yang melaporkan tagihan mereka meningkat hingga 6 kali lipat dari biasanya.

Menurut beberapa pelanggan, pembengkakan tagihan ini tidak masuk akal dan diduga ada unsur kesengajaan atau sistem yang buruk. Mereka juga mengeluhkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak PDAM Giri Tirta Gresik.

“Tagihan saya tiba-tiba melonjak drastis, dari Rp 80.000 menjadi Rp 900.000. Saya tidak bisa membayar tagihan yang begitu besar!” kata Anindita Rehana, salah satu pelanggan PDAM Giri Tirta Gresik.

“Saya sudah membayar tagihan saya tepat waktu setiap bulan, tapi kenapa tiba-tiba tagihan saya melonjak drastis? Ini tidak adil!” kata Haris, pelanggan lainnya.

Pihak PDAM Giri Tirta Gresik diduga telah melanggar hak-hak konsumen dan tidak memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan tindakan yang lebih serius untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi.

Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan lengkap tentang barang dan/atau jasa yang dikonsumsi.

Sementara itu, Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi.

Tindakan PDAM Giri Tirta Gresik juga dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menggelek atau memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau dengan memakai tipu muslihat lainnya, sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Masyarakat dihimbau untuk terus memantau dan melaporkan jika ada ketidakberesan dalam tagihan meter air mereka. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi dan pihak PDAM Giri Tirta Gresik dapat memperbaiki kinerjanya.

Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengambil tindakan yang tegas terhadap pihak PDAM Giri Tirta Gresik dan memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *