Bangkalan, Media Pojok Nasional – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (LSM PAKIS) melaporkan Dugaan manipulasi dokumen negara yang dilakukan oleh berinisial (F) 28 th, perangkat Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Sejak Pemerintahan Desa Batah Barat Kecamatan Kwanyar dipimpin oleh Kepala Desa (AM) (Alm) 52 th hingga sekarang secara struktur kepemerintahannya, Pakis menilai rawan dengan terjadinya KKN, lantaran komposisi dari struktur Pemerintahan Desa Batah Barat dijabat oleh anak hingga ponakan kepala desa itu sendiri.
Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (LSM PAKIS), Abd Rohman Tohir mengatakan masyarakat desa Batah Barat telah mengadu kepada lembaga Pakis, atas hal-hal tersebut Pakis melakukan kajian secara comprehensive, maka patut diduga adanya manipulasi dokumen negara, double account serta KKN.
Adapun yang memperkuat dugaan atas terjadinya pemalsuan dokumen data autentik/dokumen palsu itu menurut Abdur Rahman Tohir yakni menduga, saudara (F) 28 th telah memalsukan dokumen pribadinya, yaitu diketahui (F) adalah putra kandung dari (AM) 52 th Kepala Desa Batah Barat, namun pada dokumen akta kelahirannya tertera putra dari kakeknya (MS) yang merupakan mertua dari Alm (AM) atau kakek dari (F) itu sendiri, maka Disitulah saudara (F) diduga telah memalsukan dokumen data autentiknya untuk mengelabuhi seolah-seolah bukan anak kandung dari Alm (AM) (kepala desa), sehingga seolah tidak terjadi unsur nepotisme, maka dengan leluasa pula yang bersangkutan merangkap dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Sekretaris desa dan operator desa.
Selanjutnya kata Tohir pihak terkait yang juga patut diduga ada keterlibatan di dalam persekongkolan tersebut adalah Camat Kwanyar Kabupaten Bangkalan, Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dan Bupati Bangkalan.
Dari unsur terkait pemerintah diatas tersebut, menurut Abd Rohman Tohir patut diduga turut serta sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangannya. Turut serta atau penyertaan diatur didalam pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
“Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Moh. Korib 54 th, salah seorang tokoh masyarakat desa Batah Barat bersama yang lainnya mengadukan persoalan di desanya ke Lsm Pakis, agar persoalan di Desa Batah Barat ini dapat segera ditangani dan di proses sebagaimana hukum yang berlaku.
“Kami bersama beberapa tokoh masyarakat desa Batah Barat, datang dan meminta kepada Lsm Pakis agar persoalan di desa kami pihak terkait serius dan segera bisa di proses sebagaimana mestinya,” ucap Korib.
“Kami percaya pada Lsm Pakis, karena kami nilai selama ini lembaga ini konsisten, profesional dan objektif dalam melakukan kontrol terhadap pemerintah,” pungkasnya. (Anam)