Penebangan dan Pemangkasan Pohon di Gresik Diatur Perbup, DLH Beberkan Ketentuannya

GRESIK, Media Pojok Nasional
Penebangan dan pemangkasan pohon di Kabupaten Gresik masuk dalam pengaturan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pemerintah daerah dalam mengatur perlindungan dan pengelolaan pohon.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik menyosialisasikan peraturan tersebut pada Selasa (27/10/2026), di ruang rapat GKMS DLH Gresik.

Kegiatan dibuka Kepala DLH Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, S.T., M.T., dengan melibatkan perwakilan perangkat daerah dan kecamatan. Sosialisasi juga diselenggarakan secara daring melalui Zoom untuk menjangkau pemerintah desa.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan perlindungan pohon, pelaksanaan penghijauan, serta pengaturan penebangan dan pemangkasan sesuai peraturan yang berlaku.

Perbup Nomor 39 Tahun 2024 menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan pohon. Ketentuan di dalamnya berkaitan dengan pengelolaan vegetasi serta upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Gresik.

Melalui sosialisasi ini, DLH Gresik menargetkan pemahaman yang sama di tingkat perangkat daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa mengenai ketentuan perlindungan pohon.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyampaian regulasi kepada unsur pemerintahan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup di Kabupaten Gresik. (Ayyubi) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *