
GRESIK, Media Pojok Nasional
Pernyataan melalui telepon seluler bukan sekadar rangkaian kata yang kehilangan konsekuensi setelah dikirim. Pesan elektronik dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum. Persoalan inilah yang kini mengemuka dalam perselisihan antara wartawan Syaiful Macan dan Robin Eka Kurniawan, pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Dusun Pendem, Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan pemberitaan salah satu media daring dan tangkapan layar percakapan WhatsApp, persoalan bermula ketika Syaiful menghubungi Robin untuk meminta konfirmasi terkait kegiatan usahanya.
Namun, Robin justru menyinggung persoalan pemberian uang.
“Ngh monggo… tapi sepurane cak, pon mboten nyangoni kulo. Soale mboten angsal nyangoni,” tulis Robin.
Syaiful langsung meluruskan maksud kedatangannya.
“Saya hanya kontrol sosial bapak siapa yang minta sangu,” jawabnya.
Robin kembali menanggapi, “Siapa tau, kan enak ngomong riyen cak.”
Persoalan berkembang ketika Gugus Suprianto menghubungi Robin untuk meminta penjelasan. Menurut keterangan Syaiful dalam pemberitaan sebelumnya, Robin menyatakan pernah memberikan uang kepadanya.
Syaiful membantah keras. Ia mengaku belum pernah bertemu Robin, apalagi menerima uang darinya.
Dalam percakapan berikutnya, Robin menyampaikan permintaan maaf.
“Maaf saya salah mas. Saya salah baca,” tulis Robin.
Pernyataan Elektronik Memiliki Konsekuensi Hukum
Pesan WhatsApp dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
Sementara itu, Pasal 433 dan 434 KUHP mengatur pencemaran nama baik dan fitnah apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.
Dengan demikian, pernyataan Robin mengenai dugaan pemberian uang dapat dimintakan klarifikasi dan diuji kebenarannya melalui mekanisme hukum. Namun, keberadaan pesan WhatsApp tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Syaiful menyatakan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperoleh kepastian atas tuduhan yang dinilainya merugikan nama baiknya.
Legalitas Usaha LPG Turut Menjadi Perhatian
Secara terpisah, redaksi akan menelusuri legalitas pangkalan LPG Robin, status keagenan, mekanisme distribusi LPG bersubsidi, kelayakan armada pengangkut, serta standar keselamatan penyimpanan.
Informasi mengenai kemungkinan aktivitas pengisian LPG di lokasi tersebut juga akan diverifikasi berdasarkan ketentuan perizinan sektor migas.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, (29/10/2026) Robin Eka Kurniawan tidak memberikan jawaban hingga berita ini disusun.
Hak jawab tetap terbuka. (Ayyubi).
