Menolak Lupa: Ketika Jabatan Bicara, Swakelola Disuruh Diam

SURABAYA — Media Pojok Nasional
Betapa perkasa sebuah jabatan. Ia bahkan tidak perlu dipinjamkan secara resmi. Persetujuan pemiliknya, menurut dakwaan perkara DAK Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2018, disebut cukup untuk membuka jalan bagi seorang kepala sekolah swasta mengurus pengadaan puluhan sekolah lain.

Namanya Eny Rustiana. Ia tidak membawahi kepala-kepala SMK negeri itu. Namun, menurut jaksa, ia menangani pengadaan dan pemasangan material atap untuk 55 SMK serta mebel untuk 59 SMK, termasuk puluhan sekolah negeri.

Dana yang disebut dihimpunnya mencapai Rp16.255.829.800.

Swakelola? Masih ada. Setidaknya dalam dokumen.

Dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman, menguraikan bagaimana pengaturan tersebut diduga terbentuk.

Eny, Kepala SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, awalnya menyampaikan keinginan menangani pengadaan kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK, Hudiyono. Permintaan itu tidak memperoleh persetujuan karena pekerjaan merupakan kewenangan masing-masing sekolah.

Sampai di sana, batas kewenangan tampaknya bekerja.

Kemudian Eny bersama anggota tim teknis, Agus Karyanto, menghadap Saiful. Menurut jaksa, Saiful memberikan persetujuan dan memerintahkan agar penyerahan pengadaan kepada Eny disampaikan melalui kegiatan bimbingan teknis.

Sekolah juga disebut diminta menurut dan tidak memprotes tim dinas.

Demikianlah, dalam konstruksi dakwaan, permintaan seseorang memperoleh tenaga dari jabatan orang lain. Kepala sekolah swasta tetap kepala sekolah swasta, tetapi pengadaannya mendapat jalan menuju puluhan sekolah yang tidak berada di bawah kepemimpinannya.

Sementara kepala sekolah penerima bantuan menghadapi pembagian peran yang getir: tanggung jawab anggaran berada di sekolah, arahan pengadaan datang dari atas.

Program pembangunan Ruang Praktik Siswa tersebut mencakup 60 SMK negeri dan swasta dengan total penyaluran Rp49.279.521.000.

SMKN 2 Jiwan, Kabupaten Madiun, tercatat memperoleh bantuan Rp820.664.000 dan menyerahkan Rp306.700.000 kepada Eny. SMKN 1 Sambeng, SMKN Tambakboyo, serta SMKN Widang juga tercatat menyerahkan masing-masing Rp306.700.000.

Dari keseluruhan dana yang dihimpun, jaksa merinci realisasi pengadaan dan pemasangan atap sebesar Rp6.639.632.988,96 serta pembelian mebel Rp1.345.200.000. Laporan audit yang dikutip dalam dakwaan menyebut kerugian keuangan negara sekitar Rp8,27 miliar.

Jaksa juga menguraikan dugaan penggelembungan harga dan rekayasa bukti pembelian.

Kemudian muncul keluhan mengenai kualitas dan keterlambatan barang. Menurut dakwaan, Saiful justru meminta sekolah yang belum menyelesaikan pembayaran agar segera menyetor kepada Eny.

Sekolah mengeluhkan pengadaan. Pimpinan dinas disebut mendesak pembayaran. Sebuah ironi yang terlalu mahal untuk ditertawakan.

Dari perkara inilah pengawasan terhadap pengadaan sekolah perlu mengambil pelajaran, termasuk ketika penawaran barang membawa nama cabang dinas.

Kekhawatirannya jelas: mungkinkah pola pengarahan serupa muncul ketika penyedia memperoleh akses kepada pejabat, lalu sekolah menerima pesan yang terdengar sebagai kewajiban? Apakah kepala sekolah masih bebas memilih ketika penawaran disampaikan dengan embel-embel “arahan pimpinan”?

Nama jabatan bisa membuat brosur dagang terasa seperti surat perintah. Sekolah mungkin tetap diminta menandatangani keputusan, tetapi perlu diperiksa apakah keputusan itu benar-benar lahir dari penilaiannya sendiri.

Karena itu, apabila ada pengadaan yang disebut diarahkan cabang dinas, pertanyaannya harus dibuka: siapa menentukan pemasok, bagaimana harga dibandingkan, apa dasar arahannya, dan apakah sekolah bebas menolak tanpa tekanan?

Perkara Eny tidak membuktikan adanya praktik serupa oleh kepala cabang dinas saat ini. Dugaan terhadap pengadaan sekarang harus ditopang bukti tersendiri. Namun, rangkaian yang diuraikan jaksa memberikan alasan konkret untuk mengawasi penggunaan pengaruh jabatan dalam keputusan belanja sekolah.

Menolak lupa berarti menjaga agar kepala sekolah memiliki ruang bertanya sebesar tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.

Sebab uang pendidikan tidak boleh kehilangan arah hanya karena seseorang menyebut nama atasan. Dan kalimat “kami mengikuti arahan” tidak menjelaskan apakah barangnya sesuai, harganya wajar, serta kepentingan siswanya benar-benar didahulukan. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *