Medsos Resmi Cabdin Lamongan Aktif Publikasi, Sejauh Mana Kritik dan Aspirasi Masyarakat Mendapat Ruang?

LAMONGAN, Media Pojok Nasional
Pengelolaan media sosial pemerintah tidak hanya berkaitan dengan penyebarluasan informasi kegiatan, tetapi juga dengan kemampuan instansi menyediakan akses komunikasi, menerima pengaduan, dan menindaklanjuti masukan masyarakat. Dalam tata kelola pelayanan publik, ketiga fungsi tersebut berkaitan dengan prinsip keterbukaan, responsivitas, dan akuntabilitas birokrasi.

Aspek tersebut menjadi perhatian dalam pengamatan terhadap akun Instagram resmi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Lamongan, @cabdindik.lamongan.

Berdasarkan pengamatan pada Selasa (20/10/2026), akun tersebut aktif memublikasikan kegiatan kedinasan, mulai dari apel pegawai, olahraga bersama, hingga aktivitas pendidikan.

Namun, dari 24 unggahan terakhir, belum tampak informasi khusus mengenai prosedur pengaduan masyarakat, petugas pelayanan, maupun mekanisme memperoleh tanggapan.

Pengamatan tersebut masih terbatas pada unggahan yang terlihat dan belum dapat memastikan apakah informasi serupa tersedia melalui bagian lain akun atau kanal resmi instansi.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Lamongan, Dr. Budi Sulistyo, S.Pd., M.Si., memberikan respon berupa emoji ungkapan “matur nuwun” saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2026).

Balasan tersebut menunjukkan adanya respons, tetapi belum memuat penjelasan mengenai mekanisme komunikasi dan pelayanan masyarakat yang menjadi perhatian.

Dalam kajian administrasi publik, kritik terhadap pelayanan dibedakan dari serangan pribadi. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dapat menjadi sumber informasi bagi penyelenggara pemerintahan untuk mengidentifikasi persoalan yang belum terungkap melalui evaluasi internal.

Masukan masyarakat melalui media sosial juga dapat digunakan untuk memetakan kebutuhan informasi, menemukan kendala pelayanan, dan memperbaiki prosedur komunikasi.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan.

Pengelolaan media sosial pemerintah daerah Jawa Timur juga memiliki pedoman melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016.

Ketentuan tersebut tidak mewajibkan pimpinan instansi menjawab setiap pesan media sosial secara pribadi. Namun, penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban menyediakan mekanisme pelayanan dan pengaduan sesuai peraturan.

Dalam konteks Cabdin Lamongan, kejelasan mekanisme komunikasi diperlukan untuk mendukung kebutuhan informasi masyarakat mengenai administrasi sekolah, bantuan pendidikan, pembiayaan, serta pengaduan penyelenggaraan SMA dan SMK sesuai kewenangan instansi.

Sejumlah aspek yang memerlukan penjelasan meliputi penanggung jawab pengelolaan akun resmi, prosedur penerimaan pertanyaan, mekanisme penerusan pengaduan, serta bentuk tindak lanjut kepada masyarakat.

Penjelasan dari pihak Cabdin Lamongan masih diperlukan untuk mengetahui sistem komunikasi publik yang telah diterapkan dan keterhubungannya dengan saluran pelayanan resmi.

Dalam kerangka akuntabilitas pemerintahan, aktivitas publikasi menunjukkan informasi yang disampaikan instansi, sedangkan mekanisme respons dan pengaduan menunjukkan bagaimana kebutuhan masyarakat dikelola.

Dengan demikian, penilaian terhadap media sosial pemerintah mencakup dua aspek yang berbeda tetapi saling berkaitan: keterbukaan informasi mengenai kegiatan kelembagaan dan efektivitas komunikasi pelayanan publik. (Ayyubi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *