
GRESIK — Media Pojok Nasional
Di panggung Jalan Sehat Hari Besar Bawean (HBB) ke-425, keberuntungan rupanya memiliki alamat. Dan alamat itu mendadak menjadi persoalan ketika hadiah utama umrah jatuh kepada Muhammad Royhan, remaja 16 tahun asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Jumat (9/10/2026), di Alun-Alun Sangkapura, kupon bernomor 0614 diumumkan sebagai pemenang. Royhan naik ke panggung. Ribuan peserta menyaksikan. Tetapi malam harinya, kemenangan itu dibatalkan. Alasannya, Royhan bukan warga Kecamatan Sangkapura.
Sampai di sini, panitia mungkin memiliki aturan yang belum diketahui publik. Namun, persoalan menjadi jauh lebih menarik ketika hadiah tersebut diundi kembali dan pemenang pengganti justru disebut berdomisili di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Tambak, yang masih berada di Pulau Bawean, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jombang, yang berada di luar pulau, justru disebut memperoleh hadiah. Geografi macam apa yang dipakai dalam pengundian ini?
Kontroversi tersebut memantik kritik keras Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menjadi pihak yang disebut menyoroti ketidakjelasan aturan dan dugaan inkonsistensi keputusan panitia. Pokok persoalannya sederhana: apabila domisili Sangkapura merupakan syarat mutlak, ketentuan itu semestinya berlaku terhadap seluruh peserta tanpa pengecualian.
Tetapi justru di situlah pertanyaan bermunculan. Mengapa verifikasi dilakukan setelah pemenang diumumkan? Siapa yang berwenang membatalkan keputusan tersebut? Apakah aturan domisili tercantum dalam ketentuan tertulis yang diketahui peserta sejak awal?
Dan pertanyaan paling mengganggu: jika warga Tambak gugur karena bukan warga Sangkapura, bagaimana seseorang yang disebut berdomisili di Jombang dapat menjadi pemenang pengganti?
Sebuah pengundian seharusnya bekerja dengan mekanisme yang jelas. Nomor kupon menentukan hasil, persyaratan menentukan keabsahan, dan panitia bertanggung jawab memastikan keduanya berjalan sesuai ketentuan.
LSM GMBI KSM Sangkapura meminta penyelenggara membuka persyaratan kepesertaan, mekanisme pengundian, dokumen verifikasi, berita acara penetapan pemenang, serta dasar pembatalan hadiah Royhan.
Bukan karena setiap keputusan yang dipersoalkan otomatis merupakan kecurangan. Justru karena keputusan yang benar semestinya dapat dijelaskan melalui dokumen dan prosedur yang dapat diperiksa.
Di tengah kontroversi tersebut, ada seorang remaja berusia 16 tahun yang telah diumumkan sebagai pemenang di hadapan ribuan orang, kemudian kehilangan hadiah beberapa jam setelahnya. Keadaan ini menuntut penyelesaian yang proporsional, bukan sekadar perdebatan administratif.
Panitia HBB memiliki kesempatan menjelaskan apakah terdapat persyaratan khusus, pengecualian, atau mekanisme berbeda dalam pengundian ulang. Keterangan itu diperlukan sebelum publik menarik kesimpulan mengenai dugaan rekayasa yang menjadi sorotan. (Ayyubi).
