Bangkalan, Media Pojok Nasional – Tangis sedih tidak bisa lagi dibendung pasangan Suhaimin dan Hanik orang tua dari Sari Nihaya Naina Rahman 4 Tahun korban yang ditemukan meninggal di Dermaga dengan jarak ratusan meter dari rumah korban.
Peristiwa pilu itu tepatnya terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024, sekira pukul 16.00 Wib mengharuskan anggota Polsek klampis mendatangi TKP penemuan mayat yang berlokasi di Dermaga yang beralamat di Dusun Palteker Desa Klampis Barat, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Korban dengan identitas lengkap bernama SARI NIHAYA NAINA RAHMAN, Perempuan, umur 4 tahun, alamat Dusun Rong Makam, Desa Klampis Timur, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan itu merupakan anak dari SUHAIMIN. Umur 44 tahun, Dusun Rong makam, Desa Klampis Timur, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan dengan HANIK, yang berumur 35 tahun, dengan Alamat yang sama yakni di Dusun Rong Dalem, Desa Klampis Timur, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Kejadian itu dibenarkan langsung oleh IPTU HERU DWI IRAWANTO, S.Sos Kapolsek Klampis yang datang langsung ke Tempat Kejadian beberapa saat setelah ditemukannya mayat balita tersebut.
“Dibelakang rumah korban langsung ke arah laut, jarak rumah ke Dermaga tempat korban ditemukan sekitar ± 200 M (kurang lebih dua ratus meter),” terang Heru setelah mendatangi lokasi kemarin.
Dari keterangan yang diperoleh Heru menyatakan peristiwa itu terjadi Pada Hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024, Sekitar pukul 04.30 Wib, saat itu kata Heru ibu korban melaksanakan sholat shubuh dirumah, sebelum melaksanakan sholat shubuh, korban sudah bangun tidur namun masih berada didalam kamar, pada saat setelah ibu korban melaksanakan sholat shubuh, korban sudah tidak ada dikamar.
“Dan ibu korban berusaha mencari disekitar dalam rumah serta di luar rumah, namun belum ditemukan, akhirnya ibu korban, ayah korban dan putranya yang lain beserta warga sekitar ikut mencari keberadaan korban, namun tidak juga ditemukan. Saat di tolong korban sudah dalam keadaan meninggal. Bahwa keluarga korban telah membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan Outopsi dan tidak akan menuntut secara hukum dengan,” kata Heru menambahkan keterangannya. (Anam)
