NGAWI , Media Pojok Nasional – Persoalan ijazah di MTsN 9 Ngawi kini menempatkan Kepala Madrasah, Sukamad, pada posisi yang patut memberikan penjelasan terbuka. Seorang wali murid mengaku ijazah anaknya belum dapat diambil karena masih memiliki tunggakan biaya bulanan, seragam dan kewajiban pembayaran lainnya.
“Anak saya ijazahnya ditahan di lembaga. Masalahnya belum melunasi pembayaran, seperti bayar bulanan, seragam dan lain-lain. Sampai ijazah tidak boleh diambil sebelum lunas,” ungkap wali murid.
Pernyataan tersebut melahirkan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar tunggakan. Sebagai kepala madrasah negeri, Sukamad dituntut menjelaskan siapa yang menetapkan kewajiban pembayaran tersebut, apa dasar hukumnya, bagaimana mekanisme penarikannya, ke mana uang mengalir, serta atas dasar apa ijazah belum diserahkan.
Pertanyaan publik juga bergeser pada tata kelola Program Indonesia Pintar (PIP). Data penerima, nominal bantuan, mekanisme pencairan, bukti penerimaan siswa hingga kemungkinan adanya potongan atau pungutan yang dikaitkan dengan PIP perlu diuji melalui dokumen, bukan sekadar penjelasan normatif.
Tidak ada ruang untuk menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum bukti diperiksa. Namun justru karena MTsN 9 Ngawi merupakan lembaga pendidikan negeri, transparansi bukan pilihan, melainkan bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan lembaga dan dana yang menyangkut hak peserta didik.
Konfirmasi telah disampaikan kepada Sukamad untuk meminta penjelasan mengenai persoalan ijazah, pembiayaan dan PIP. Namun hingga berita ini diterbitkan, Sukamad belum memberikan tanggapan.
Redaksi juga memperoleh informasi mengenai adanya laporan terhadap Kepala MTsN 9 Ngawi kepada aparat penegak hukum (APH). Informasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Kini publik menunggu jawaban yang konkret: apa dasar penarikan biaya, siapa yang memutuskan, bagaimana pertanggungjawabannya, mengapa ijazah belum diserahkan, dan bagaimana PIP disalurkan kepada penerima?
Jika seluruhnya telah sesuai ketentuan, Sukamad semestinya tidak kesulitan membuka administrasi dan memberikan penjelasan yang terang. Sebab semakin lama pertanyaan publik dibiarkan tanpa jawaban, semakin besar pula ruang munculnya dugaan dan ketidakpercayaan terhadap tata kelola MTsN 9 Ngawi.(Ayyubi)
