NGANJUK, Media Pojok Nasional – Program Revitalisasi Pendidikan di Kabupaten Nganjuk menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan intervensi dalam proses pengadaan, disertai dugaan potongan atau kewajiban tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan pada satuan pendidikan.
Nama Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Restiyan Effendi, turut disebut dalam informasi tersebut. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran dan masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, Restiyan Effendi belum berhasil dikonfirmasi terkait informasi tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diketahui telah beberapa kali berganti nomor telepon.
Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut program yang menggunakan anggaran negara. Sejumlah aspek perlu diuji, mulai dari mekanisme pengadaan, kewenangan pemilihan penyedia, RAB dan kontrak, dokumen pencairan, kesesuaian nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan, hingga aliran pembayaran kepada penyedia dan pihak terkait.
Termasuk informasi mengenai dugaan intervensi terhadap proses pengadaan maupun dugaan potongan atau kewajiban yang tidak memiliki dasar hukum.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan pencocokan dengan kondisi pekerjaan di lapangan menjadi kunci untuk mengetahui duduk persoalannya.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi Restiyan Effendi maupun pihak terkait lainnya.
Media ini akan terus melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dengan berkoordinasi serta meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Hasil pendalaman dan informasi yang telah terverifikasi akan disampaikan kepada publik melalui pemberitaan selanjutnya secara berimbang dan bertanggung jawab. (Ayyubi).
